TIGA BESAR Lelang 5 SKPD Pemko Banjarmasin Diumumkan, Sebelum Dilantik Wajib Kantongi Izin Kemendagri

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan nama tiga besar peserta lelang jabatan lima kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin, Kamis (13/08/2020).

Hasil ini diumumkan  melalui  surat dengan Nomor 821.22/055/PANSEL-JPT/BJM/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pansel, Prof. DR. H.A Hafiz Anshary.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi itu selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Untuk selanjutnya disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Penyampaian hasil ke KASN tersebut dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi dari lembaga tersebut, sebelum nantinya Ibnu Sina menggunakan hak prerogatifnya menunjuk satu dari tiga nama peserta yang lolos sebagai kepala dinas.

“Sudah dilaporkan ke pak walikota. Beliau sudah tahu. Dan selanjutnya akan disampaikan ke KASN. Setelah ada rekomendasi dari KASN baru dipilih walikota,” ujar Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan dan Mutasi ASN, BKD Diklat Banjarmasin, Fauzan.

Namun, setelah mendapat rekomendasi dari KASN, dan salah satu nama sudah dikantongi, Ibnu tak bisa serta-merta langsung melantik pejabat tersebut.

Mengingat saat ini sudah mendekati masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan Ibnu Sina digadang-gadang bakal maju kembali maka sebelum melantik, Ibnu harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :   PROSES PEMAKAMAN Fajri Pria Obesitas 300 Kg Dibantu dengan Forklift

“Setelah dapat rekomendasi baru menta Izin lagi ke Kemendagri untuk melantik, karena ini kan menjelang Pilkada,” jelasnya.

Lantas berapa lama proses pelantikan baru bisa dilakukan? Fauzan pun tak bisa memprediksikannya. Mengingat, semua proses dari mendapatkan rekomendasi KASN, hingga mendapat izin dari Kemendagri dilakukan di tingkat atas.

“Kita sulit prediksi di dua lembaga íni. Karena hasil ini harus disidangkan kembali oleh KASN. Kalau setelah diverifikasi tak ada masalah langsung dikeluarkan rekomendasi itu. Tapi dari beberapa pengalaman biasanya sampai satu pekan,” jelas Fauzan yang juga sebagai panitia pelaksana seleksi.

Adapun nama-nama tiga besar yang dinyatakan lolos tersebut untuk posisi Dinas Perdagangan dan Perindustrian yakni Ichrom Muftezar, Muhammad Ramadhan, dan Siane Apriliawati.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja yakni, Syauqi, Freddy, dan Isa Ansari. Kemudian Kasatpol PP dan Damkar yakni, Ahmad Muzaiyin, Endri, serta Fahruraji.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan yakni, Muhammad Makhmud, Noorsyahdi, serta Saroha Muhammad Thoher.

Terakhir Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yakni, Dedi Supriatna, Usni Erizal, serta Windiasti Kartika.

“Tapi urutan nama tiga besar itu bukan hasil perangkingan. Itu hanya susunan saja,” tukas Fauzan. (SU)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
SAKIT HATI, Kakak Ipar Ditikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca