SuarIndonesia – Tak berkutik tersangka penganiayaan, Rahman (31), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat.
Dia ditangkap di rumahnya Jalan Rantauan Darat Gang Pembangunan RT 10 Banjarmasin Barat, Selasa (24/5/2022).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (26/5/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan dan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Dimana tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Irwansyah (32), warga Jalan RE. Martadinata komplek Anamas RT 24 RW 03 Banjarmasin Barat.
Waktu kejadian korban mengalami luka cukup serius di bagian tubuhnya sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah Banjarmasin, dan korban dapat diselamatkan.
Dimana peristiwa Selasa (3/5/2022), dimana saat itu istri korban bernana Hasanah (33) sedang berada di rumah, tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu.
Istri korban mencoba membuka pintu, ternyata tersangka yang merupakan teman korban, tanpa curiga istri korban pun mempersilahkan masuk ke dalam kerumah.
Disana tersangka mempertanyakan soal keberadaan korban, tak lama kemudian setelah diberitahu sedang berada di dalam kamar, tersangka bergegas masuk ke dalam kamar.
Tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
Istri korban yang mengetahui suaminya dianiaya mencoba memberhentikan memeluk badan tersangka sambil berteriak minta tolong. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















