TEWASKAN Bocah! Tiga Perempuan Divonis Seumur Hidup

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap bocah usia 4 tahun di Cilegon, di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Jumat (20/6/2025). (Foto: ANTARA/Devi Nindy)

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap bocah usia 4 tahun di Cilegon, di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Jumat (20/6/2025). (Foto: ANTARA/Devi Nindy)

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga perempuan terdakwa pembunuhan berencana terhadap bocah berusia empat tahun asal Kota Cilegon, Aqilatunnisa Prisca Herlan.

Ketua Majelis Hakim Desy Darmayanti menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penculikan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

“Menjatuhkan kepada para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing seumur hidup,” ujar Desy saat membacakan amar putusan di PN Serang, Jumat (20/6/2025), sebagaimana dilansir dari AntaraNews.

Tiga terdakwa yakni Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, ketiganya lolos dari hukuman mati yang sebelumnya menjadi tuntutan JPU. Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun, perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena menyebabkan kematian korban, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga, dan keresahan masyarakat.

Kasus ini bermula dari sakit hati terdakwa Ridho terhadap ibu korban, Amelia Pransica. Ridho yang kerap dimintai tolong namun tak pernah diberi imbalan merasa diperlakukan semena-mena.

Baca Juga :   OIKN Perkuat Ekosistem Layanan Publik KIPP IKN

Bersama Saenah dan Emi, Ridho merencanakan aksi balas dendam yang awalnya ditujukan kepada Amelia. Namun karena kondisi Amelia yang sedang hamil tua, target berubah menjadi anaknya, Aqilatunnisa.

Pada 17 September 2024, Aqila dibujuk dengan mainan dan dibawa ke sebuah gudang di Kelurahan Ciwedus. Di tempat itu, korban disiksa dan dibunuh. Jenazahnya kemudian dibungkus, dimasukkan ke dalam kontainer, dan sempat akan dikuburkan namun urung dilakukan.

Akhirnya, pada 19 September 2024 dini hari, jenazah Aqila dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak. Beberapa jam kemudian, jasad bocah malang itu ditemukan oleh warga di Pantai Muara Cihara.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi salah satu perkara kejahatan terhadap anak paling sadis yang ditangani di Banten dalam beberapa tahun terakhir. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca