SuarIndonesia –Petugas gabungan di wilayah hukum Banjarmasin melakukan pengamanan lebih ketat atas pemberlakuan jam malam terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (26/4/2020) malam.
Terpantau, petugas memasang blokade di pos PSBB diantara Pos PSBB pal 6 dan Pos PSBB Handil Bhakti.
Dalam hal ini, Walikota Ibnu Sina, bersama Wakapolresta Banjaramasin AKBP Sabana Atmojo memantau langsung ke Pos Penjagaan pertasan wilayah di Jalan Achmad Yani Km 6, Banjarmasin Timur.
Lainnya melakukan patroli guna memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tebtang PSBB, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, seluruh orang yang masuk ke kota Banjarmasin setelah pukul 21.00 sampai 06.00 WITA tidak diperbolehkan masuk.
“Terkecuali berkaitan dengan kesehatan, transportasi pembawa logistik, bahan pangan, emergency diperbolehkan masuk,” jelas Ibnu.
Senada Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat bisa mentaati betul apa itu PSBB.
“Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar akan dikenakan satu tahun kurungan pidana,” jelasnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















