TERUNGKIT Jam Tangan Seharga Miliaran di Perkara Mantan Bupati Tanah Bumbu

SuarIndonesia – Dua dari empat saksi yang di ajukan JPU KPK dalam perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terkait masalah jam tangan yang bernilai milaran rupiah. Mereka adalah Zainudin dan Andi Cahyadi.

Zainudin yang merupakan perantara dan Adi Cahyadi selalu pedagang mengakui kalau jam tangan tersebut dibeli oleh alarhum Hendri Seryo sebanyak dua buah dan sebuah oleh terdakwa. Menurut saksi Adi penjulana jam tangan tersebut diakui atas kemauan almarhum Hendri Setyo.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (2/12/2022) dengan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, dan 4 Anggota Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, Anis Langgeng Bowono, Arif Winarno dan Ahmad Gawi .

Mereka berdua mengakui, menjual jam merek Ricard Mail satu biji seharga lebih dari 2 miliar, tapi waktu itu yang bayar Henry Soetio, ujarnya .

Sementara itu saksi lainnya Fajar yang merupakan Karyawan PT Bangun Banua Usaha milik adik terdakwa Rois Sunandar pernah mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa atas perintah Ibu Rosalina dan Ibu Eka, ujarnya

Dia menyebut waktu itu pada tahun 2020 pernah menstransfer berupa cek sebanyak 6 kali, pertama sejumlah Rp 500 juta, yang kedua Rp 500 juta, yang ketiga Rp 500 juta , ke empat Rp 1 miliar, ke lima Rp 2,8 milar dan terakhir setor sebesar Rp 546 juta

Sedangkan saksi terakhir Robert Budiman hanya mengaku bahwa kenal dengan terdakwa , sebab dia sebagai bawahan dari Henry Soetio.

“Tapi saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa, saya hanya tahunya terdakwa pada waktu itu Bupati Tanah Bumbu , ‘’kata saksi.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK, terdakwa di duga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut. Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Setyo, yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp 118 Miliar lebih, dalam rentang tahun 2014 hingga tahun 2020.

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan alternatif kedua melanggar pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD).

 9,721 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.