SuarIndonesia – Terongkap di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin modus korupsi kredit macet di Unit BRI hingga kerugian Negara Miliaran Rupiah.
Perkara korupsi dalam penyaluran kredit di Bank BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, pada persidangan Rabu (4/2/2026). Dalam perkara setidaknya Kerugian Negara sebesar Rp 8,2 miliar.
Tiga terdakwa masing masing terdiri dari dua Mantri BRI Unit Kuin Alalak yakni Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa serta satu dari pihak swasta yakni Rabiatul Adawiyah.
Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan nomor LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dibebankan kepada terdakwa Hairunisa.
Kemudian Rp 2,1 miliar kepada M Madiyana Gandawijaya dan Rp 1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Syamsul Arif, SH menyebutkan kerugian negera ini timbul dalam proses pencairan kredit.
Dalam nota dakwaan terungkap, praktik fraud tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Sedikitnya 190 lebih data rekening ditemukan telah dimanipulasi oleh para terdakwa.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembuatan rekening melalui percaloan, penggunaan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga pengajuan kredit fiktif lainnya.
“Ada Sebanyak 120 rekening dilakukan melalui percaloan, dua rekening menggunakan data debitur meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” ucap Syamsul Arif.
Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa selaku Mantri di BRI Unit Kuin Alalak diduga tidak menjalankan prisip kehati-hatian perbankan khususnya memberikan data permohonan kredit tidak sesuai fakta.
Dan melanggar prinsip tata Kelola perusahaan sehingga atas perbuatan mereka disebut telah memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















