TERUNGKAP DI PERSIDANGAN Modus Korupsi Kredit Macet di BRI Unit Kuin Alalak Hingga Rugikan Miliar

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terongkap di persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin modus korupsi kredit macet di Unit BRI hingga kerugian Negara Miliaran Rupiah.

Perkara korupsi dalam penyaluran kredit di Bank BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, pada persidangan Rabu (4/2/2026). Dalam perkara setidaknya Kerugian Negara  sebesar Rp 8,2 miliar.

Tiga terdakwa masing masing terdiri dari dua Mantri BRI Unit Kuin Alalak yakni Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa serta satu dari pihak swasta yakni Rabiatul Adawiyah.

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan nomor LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dibebankan kepada terdakwa Hairunisa.

Kemudian Rp 2,1 miliar kepada M Madiyana Gandawijaya dan Rp 1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Syamsul Arif, SH menyebutkan kerugian negera ini timbul dalam proses pencairan kredit.

Dalam nota dakwaan terungkap, praktik fraud tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Sedikitnya 190 lebih data rekening ditemukan telah dimanipulasi oleh para terdakwa.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembuatan rekening melalui percaloan, penggunaan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga pengajuan kredit fiktif lainnya.

Baca Juga :   MENKO Yusril: WNI Masuk Dinas Militer Asing Status tak Hilang Otomatis

“Ada Sebanyak 120 rekening dilakukan melalui percaloan, dua rekening menggunakan data debitur meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” ucap Syamsul Arif.

Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa selaku Mantri di BRI Unit Kuin Alalak diduga tidak menjalankan prisip kehati-hatian perbankan khususnya memberikan data permohonan kredit tidak sesuai fakta.

Dan melanggar prinsip tata Kelola perusahaan sehingga atas perbuatan mereka disebut telah memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca