TERUNGKAP DI PERSIDANGAN Modus Korupsi Kredit Macet di BRI Unit Kuin Alalak Hingga Rugikan Miliar

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terongkap di persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin modus korupsi kredit macet di Unit BRI hingga kerugian Negara Miliaran Rupiah.

Perkara korupsi dalam penyaluran kredit di Bank BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, pada persidangan Rabu (4/2/2026). Dalam perkara setidaknya Kerugian Negara  sebesar Rp 8,2 miliar.

Tiga terdakwa masing masing terdiri dari dua Mantri BRI Unit Kuin Alalak yakni Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa serta satu dari pihak swasta yakni Rabiatul Adawiyah.

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan nomor LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dibebankan kepada terdakwa Hairunisa.

Kemudian Rp 2,1 miliar kepada M Madiyana Gandawijaya dan Rp 1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Syamsul Arif, SH menyebutkan kerugian negera ini timbul dalam proses pencairan kredit.

Dalam nota dakwaan terungkap, praktik fraud tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Sedikitnya 190 lebih data rekening ditemukan telah dimanipulasi oleh para terdakwa.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembuatan rekening melalui percaloan, penggunaan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga pengajuan kredit fiktif lainnya.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

“Ada Sebanyak 120 rekening dilakukan melalui percaloan, dua rekening menggunakan data debitur meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” ucap Syamsul Arif.

Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa selaku Mantri di BRI Unit Kuin Alalak diduga tidak menjalankan prisip kehati-hatian perbankan khususnya memberikan data permohonan kredit tidak sesuai fakta.

Dan melanggar prinsip tata Kelola perusahaan sehingga atas perbuatan mereka disebut telah memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca