TERUNGKAP DI PERSIDANGAN Modus Korupsi Kredit Macet di BRI Unit Kuin Alalak Hingga Rugikan Miliar

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terongkap di persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin modus korupsi kredit macet di Unit BRI hingga kerugian Negara Miliaran Rupiah.

Perkara korupsi dalam penyaluran kredit di Bank BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, pada persidangan Rabu (4/2/2026). Dalam perkara setidaknya Kerugian Negara  sebesar Rp 8,2 miliar.

Tiga terdakwa masing masing terdiri dari dua Mantri BRI Unit Kuin Alalak yakni Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa serta satu dari pihak swasta yakni Rabiatul Adawiyah.

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan nomor LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dibebankan kepada terdakwa Hairunisa.

Kemudian Rp 2,1 miliar kepada M Madiyana Gandawijaya dan Rp 1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Syamsul Arif, SH menyebutkan kerugian negera ini timbul dalam proses pencairan kredit.

Dalam nota dakwaan terungkap, praktik fraud tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Sedikitnya 190 lebih data rekening ditemukan telah dimanipulasi oleh para terdakwa.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari pembuatan rekening melalui percaloan, penggunaan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga pengajuan kredit fiktif lainnya.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

“Ada Sebanyak 120 rekening dilakukan melalui percaloan, dua rekening menggunakan data debitur meninggal dunia, 11 kredit fiktif, dan 66 kredit fiktif lainnya,” ucap Syamsul Arif.

Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa selaku Mantri di BRI Unit Kuin Alalak diduga tidak menjalankan prisip kehati-hatian perbankan khususnya memberikan data permohonan kredit tidak sesuai fakta.

Dan melanggar prinsip tata Kelola perusahaan sehingga atas perbuatan mereka disebut telah memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng
IWAN AFLANIE Dilantik sebagai Rektor ULM
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat
SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:21

POLISI Melacak Ibu Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Cempaka Raya Banjarmasin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59

SOSOK BAYI Gegerkan Cempaka Raya, Dibuang Sang Ibu Tergeletak di Depan Rumah Warga

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:54

PENJAGA MALAM Kaget Rekannya Tak Bernyawa di Kelayan A

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:49

KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Paling Banyak asal Jatim

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:31

LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terbaru

Kalsel

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:38

Pencarian orang utan terdampak karhutla. (Foto: HO-BKSDA Kalteng)

Kalteng

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Okt 2026 - 23:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca