TERSINGGUNG Dituduh Maling, Celurit Beraksi!

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku pembunuhan SU 44 (tengah) dan polisi juga menunjukkan barang bukti dari pelaku pelaku berupa celurit yang di gunakan membunuh SU (50) warga Desa Sekapuk beberapa waktu lalu, Minggu (18/5/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Bumbu)

Anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku pembunuhan SU 44 (tengah) dan polisi juga menunjukkan barang bukti dari pelaku pelaku berupa celurit yang di gunakan membunuh SU (50) warga Desa Sekapuk beberapa waktu lalu, Minggu (18/5/2025) (ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Bumbu)

SuarIndonesia — SU (50), seorang pria asal Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tega menghabisi nyawa pria  asal Desa Sekapuk Kecamatan Satui Tanah Bumbu SU (44) lantaran tersinggung dituduh sebagai maling.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya diwakili oleh Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga di Batulicin, Minggu (18/5/2025) menerangkan, pelaku dan korban sempat bertengkar masalah kelapa di kebun.

“Pelaku dituduh maling oleh korban karena memetik kelapa tanpa sepengetahuan dari pemilik lahan,” jelas Jonser.

Sedangkan menurut tersangka walaupun tidak izin kepada pemilik lahan, yang bersangkutan tetap membayar kepada pemilik lahan.

Karena kesal dituduh maling oleh korban, lanjut Jonser, kemudian pelaku pulang untuk mengambil sebilah celurit. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali ke tempat kejadian perkara dan langsung membacok korban.

Tubuh korban terkena sabetan celurit di punggung sebelah kiri dan kanan, tangan sebelah kiri, kaki sebelah kanan dan juga bokong sebelah kanan.

“Dari kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan menyuruh korban menjauh dalam keadaan pucat dan bersimbah darah,” tutur Jonser dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Angsana untuk menjalani perawatan, akan tetapi korban sudah meninggal dunia saat perjalanan.

Baca Juga :   DITILANG Sat Lantas Polresta Banjarmasin 30 Pengendara

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, Kanit Reskrim Aiptu Shofiyan Ma’ruf dibantu Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas meringkus pelaku SU (50) di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.00 Wita.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit beserta kumpang, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu buah topi warna krem.

Jonser mengungkapkan SU sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sesuai Pasal 340 KUHP Sub 338 Jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca