SuarIndonesia – Tersangka Zulhamsyah alias Zulhan (28), memperagakan atau menjalani rekonstruksi bagaimana menganiayaan hingga renggut nyawa korban Ramadan (78) seharinya penjaga malam, Senin (2/9/2024)
Korban, warga Jalan Kelayan A II Gang Karya Manunggal RT.26 RW. 02 Banjarmasin Selatan, mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
Sedangkan tersangka warga Jalan H Anang Adenensi Banjarmasin Tengah, dimana peristiwa terjadi di Jalan Pangeran Antasari tepatnya sekitaran depan Roti O Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (20/7/2024).
Tersangka diduga mengalami gangguan jiwa ini langsung mengikuti rekonstruksi sebanyak 34 adegan, dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting.Juga dihadiri pengacara tersangka serta para saksinya.
Dikatakan, bahwa dari semua adegan ini tersangka melakukan penganiayaan pada bagian adegan yang 14, tersangka melakukan penganiayaan dengan satu balok kayu.
Setelah melakukan penganiayaan tersangka meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban sempat tak sadarkan diri, dan ketika sadar meminta antarkan pengojek ke rumah.
Sesampainya d irumah keluarga korban terkejut dengan kondisi luka luka hingga di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Namun korban tak bisa lagi diselamatkan dan meninggal dunia. Dari kronologisnya, dimana saksi Umar menemukan korban dalam keadaan terduduk di depan pangkalan ojek dekat Kantor Kelurahan Kelayan Luar dan dinatarkan pulang.
Atas permintaan dari Nurhayati selaku adik korban meminta agar diantarkan ke rumah sakit, dan meninggal dunia pukul 18.00 WITA.
Setelah menerima laporan Tim Buru Sergap (Buser) dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, di back-up Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di Halaman Parkir KFC Kantor Banjarmasin Tengah, pada Kamis (25/7/2024).
Ditambahkan Kanit, berdasarkan keterangan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan potong kayu.
Sisi lain, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga tersangka, kalau sebelumnya pernah mengalami gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di RSJ Sambang Lihum, karena keterbatasan biaya kemudian tersangka dipulangkan, sehingga kemudian keseharian tersangka tinggal dan tidur di jalanan (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















