SuarIndonesia – Tersangka “badarah’ (melakukan penganiayaan) di Gang Rahmi Kelayan A Banjarmasin Selatan, diringkus Tim Gabungan
Tersangka berinisial HS (26), ditangkap saat berada di rumahnya, Senin (3/3/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.
Tersangka diketahui warga Jalan 9 Oktober Gang
Jemaah II Banjarmasin Selatan.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Mulkani (29), warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera Banjarmasin Selatan.
Dimana korban mengalami luka cukup serius di bagian
punggung akibat serangan senjata tajam jenis celurit dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH,saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUH
Selain itu anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MF sebagai pemilik sajam
Pada saat kejadian Senin dinihari (3/3/2025) di Jalan Kelayan A depan Gang Rahmi Banjarmasin Selatan, dimana korban mau menyeberang jalan, lalu datang tersangka.
Tanpa banyak bicara langsung membacok korban.
Setelah mendapat laporan itulah anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, di Back-up Opsnal Macan Resta dan Unit Resmob Subdit II Dit Reskrimum Polda Kalsel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno pelacakan.
Dari keterangan, motif perkelahian berawal dari tersangka sakit hati.
Dimana tersangka merasa sering ditantang kawanan korban dan menggoda istri tersangka saat dibonceng dan lewat di sekitar TKP tempat korban nongkrong.
Selain itu tersangka bukan dari golongan gangster seperti viral di medsos (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















