SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi zirkon dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan memeriksa seorang pejabat Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Bea Cukai Kalsel. Pemeriksaan ini dilakukan karena yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses ekspor,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng (Kalteng), Hendri Hanafi, Sabtu (10/1/2026).
Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai Banjarmasin diduga memiliki keterkaitan dengan proses ekspor komoditas tersebut.
Namun demikian, Kejati Kalteng enggan mengungkapkan identitas lengkap pejabat yang diperiksa.
Menurut Hendri, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain pejabat Bea Cukai, Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam rangkaian penyidikan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari PT Investasi Mandiri Human Resources, Dinas Pertambangan, serta Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi pembuktian, termasuk dari unsur perusahaan dan instansi terkait,” ujar Hanafi, Sabtu (10/1/2026) melansir AntaraNews.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Beberapa di antaranya kantor PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, Dinas ESDM Kalteng, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng.
Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur Utama PT IM HR berinisial IH, seorang ASN Dinas ESDM, serta seorang perempuan berinisial ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















