SuarIndonesia – Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi CoVID-19 resmi diperpanjang.
Di hari pertama perpanjangan penerapannya Senin, (14/09/2020), Pasar Sentra Antasari dan Ujung Murung menjadi sasaran awal aparat gabungan penegakan Perwali.
Hasilnya, ada 39 warga yang terjaring dalam razia tersebut. Masih sama seperti dua pekan awal pelaksanaannya, banyak ditemukan oknum warga yang lalai tidak mengenakan masker.
“Saat kita tidak ada, mereka merasa cuek. Tapi saat petugas datang lalu buru-buru memasang masker,” beber Jazuli, salah satu Tim Penegakan Perwali.
Menurut Babinsa Kelurahan Pasar Lama ini, sebenarnya tingkat kesadaran warga mengenakan masker sebenarnya sudah mulai meningkat. Namun masih ada yang terkadang lalai.
Kendati masih ada sebagian warga yang baru mengenakan masker saat ada patroli dari petugas. Akibatnya mereka pun diamankan untuk didata oleh petugas. “Patroli rutin ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan kesadaran warga,” terangnya.
Jazuli mengaku, patroli di Pasar Sentra Antasari kali ini juga sempat ada perlawanan dari oknum warga, akibat pengaruh lem fox. Petugas pun sulit memberikan edukasi kepada yang bersangkutan. Hingga akhirnya dibiarkan begitu saja.
“Sudah sering ditangkap. Kita akan koordinasikan lagi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti,” tandasnya. (SU)