Suarindonesia – Produk dengan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah jaminan keabsahan suatu produk. Banyak pelaku usaha rumahan yang mempunyai produk tanpa dilengkapi sertifikat halal.
Kondisi ini tentu menurunkan kepercayaan konsumen. Akibatnya, untuk bersaing di pasar nasional akan mempunyai kendala apabila belum tersertifikasi halal.
Hal ini diakui dua pelaku usaha produk makanan asal Barito Kuala (Batola), Hattah dan Hairani.
Rabu (27/2), keduanya bersama 18 pelaku usaha lainnya menenerima sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI di sela Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perindustrian 2019 di Aula Dinas Perindustrian Kalsel.
Hattah, warga Desa Antar Jaya, Kabupaten Barito Kuala ini mempunyai produk Keripik Kalakai.
“Selama ini saya memasarkan bisa offline bisa online. Alhamdulillah dengan adanya sertifikat halal ini saya makin pede memasarkan,” akunya.
Senada, Hairani warga Handil Bakti, Batola juga merasa bersyukur bisa mendapatkan sertifikat halal setelah kurang lebih 4 tahun menggeluti bisnis Kacang Kecambah.
“Dengan adanya sertifikat ini tentu tidak ada lagi keraguan dengan kesehatan produk saya,” ujar lelaki yang akrab disapa Ihai ini.
Untuk mendapatkan sertifikat halal bukan perkara mudah. Diperlukan waktu kurang lebih 10 bulan untuk mempersiapkan. Bahan baku harus higienis dan proses pengolahan juga harus aman tak tercemar dari bahan lainnya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















