SuarIndonesia – Irfan (24), tersangka penganiaya hingga tewasnya Riski Renaldi (25), ini setelah sempat kabur, pelaku barhasil damankan Kepolisian diamankan
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto SIk MM didampingi Kanit Reskrim, Iptu Herjunaidi, saat dikonfirmasi Senin (6/2/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Diamankan, atas bujukan keluarga dan kini pelaku diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan, sejak Minggu (5/2/2023).
Dikerahui, pelaku beralamat di Jalan Laksana Intan Gang Gembira Banjarmasin Selatan.
Ia,, dikenakan pasal 388 KUHP, karena mengjilangkan nyawa Riski Renaldi warga Jalan Mutiara Dalam Gang Baru Indah Banjarmasin Selatan.

Korban mengalami luka cukup serius di bagian pérut dan bawah ketiak, sehingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dari korologis, pada Minggu dinihari (5/2/2023), sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Mutiara Dalam RT 11 Banjarmasin Selatan, korban duduk bersama rekannya,
Kemudian pelaku melintas mengendarai sepeda motor masuk ke dalam gang yang diduga dalam keadaan “ply” obat.
Pada saat melintas tersebut korban meneriaki pelaku dengan kata kata “ WOI”.
Mendengar teriakan itulah, pelaku kembali melintas bersama seorang temannya.
Tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara, pelaku menurunkan temannya dan putar balik menuju ke arah tempat korban bersama temannya duduk.
Kemudian berkata “ Kamu kah Tadi yang meneriaki saya., Jangan berani hanya di kampung “.
Dan pelaku tiamkan senjata tajam dibawanya membuat korban tersungkur.
Selanjutnya dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia dan pihak keluarga melaporkan kejadian ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Anggota Buru Sergap (Buser), langsung mendatangi ke rumah tersangka, dan meminta kepada pihak keluarga untuk segera menyerahkan pelaku.,
Dengan bujukan pihak keluarga akhirnya pelaku mendatangi ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, sambil membawa sajam yang digunakan menghabisi korban dengan diantar pihak keluarga. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















