SuarIndonesia – Massa mengatasnamakan dari Desa Kintap Lama Kabupaten Tanah Laut, menuntut pemerintah untuk menyelesaikan masalah Plasma PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) dengan masyarakat sekitar perusahaan yang saat ini masih belum menemui titik terang,
Aksi dilakukan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, depan Gedung DPRD Kalsel. Jum’at (8/9/2023).
Tuntutan yakni meminta Perusahaan Sawit PT KJW mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.
Koordinator aksi Syahrun mengatakan pihaknya sudah sekian kali meminta permasalahan ini diselesaikan mereka juga meminta dikembalikan lahan seluas 800 hektar sebagai cadangan pertanian.
“Menuntut plasma sesuai aturan pemerintah, atau peraturan mentri perkebunan sebuah perusahaan perkebunan yang berada disekitar masyarakat wajib menyediakan 20 persen plasma,” ujarnya
Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menutup sementara operasional PT KJW dengan dugaan telah merambah hutan produksi.
Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi yang menemui massa meminta adanya kesepahaman antara pihak perusahaan dengan masyarakat,
“Sepanjang masyarakat tidak meminta yang aneh aneh, pihak perusahaan harus mengulurkan tangan merangkul masyarakat dengan memberikan tali asih atau santunan dalam mengayomi masyarakat,” ujarnya
“Mengenai penutupan perusahaan kami bukan lembaga yang menutup, namun kami hadirkan lembaga terkait atau institusi yang bertanggung jawab atas hal itu,” tambahnya
Perwakilan dari massa sempat berdiskusi dengan dewan, kemudian diketahui hasilnya akan dilakukan mediasi dengan Direktur PT KJW.
Sementara itu, Penasehat hukum dari PT. KJW, Gianto SH MH mengatakan mengenai tuntutan yang disampaikan warga saat aksi dan ingin beraudiensi dengan pihak perusahaan, akan berkoordinasi dulu dengan pihak manajemen perusahaan.
“Kita sampaikan ke manajemen, mengenai keterangan nanti petinggi perusahaan yang menyampaikan, ” katanya
Warga mengancam akan melakukan aksi lebih besar apabila tidak ada kejelasan terkait dengan permasalahan ini. Bahkan mengancam akan menutup PT KJW. (HM)