Suarindonesia – Tiga terdakwa perkara penyiraman air keras ke tubuh Asep Syarifuddin, dulunya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin, tebar senyum ketika `diseret ke meja hijau’ (pengadilan,red), Rabu (20/2).
Terdakwa Rahmadi Kusuma, oknum anggota polisi, dan rekannya yang lain, Wahyudin Noor dan Kartika Kusuma, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Mereka semua didampingi Sugeng Aribowo dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah dari Kejati Kalsel dengan Hakim Ketua Eddy Cahyono.
JPU, mendakwa ketiga terdakwa atas penyiraman air keras kepada korban, di parkir Café Capung di Jalan Pulau Laut, Selasa (20/11) silam.
Yakni, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatan ketiga terdakwa ini, JPU mengemukan korban Asep Syarifuddin akhirnya mengalami luka bakar akibat disiram air keras di beberapa bagian tubuh, terutama wajah dan leher.
Korban Asep Syarifuddin mengira awalnya pelaku adalah seorang juru parkir, ternyata menyiramkan air keras (berdasar hasil uji laboratorium).
Korban Asep Syarifuddin khirnya dirawat di Rumah Sakit Suaka Insan untuk menjalani perawatan intensif atas luka yang dialami akibat siraman air keras.
Usai mendengar surat dakwaan, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu kemudian memutuskan agenda sidang lanjutkan pada Kamis (28/2) untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Saat itu,perkara tiga terdakwa displit dalam tiga berkas. Dari pantauan, saat keluar, terutama terdakwa Rahmadi selalu senyum, dan sapa rekan-rekannya yang masih dinas di kepolisian saat jaga di persidiangan Pengadilan Megeri (PN) Banjarmasin (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















