TERDAKWA Perkara Lahan Bendungan Tapin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

- Penulis

Senin, 9 Oktober 2023 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin, oleh majelis hakim diketuai Suwandi SH MH, di vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa atas nama Herman dan Sugianoor lebih tinggi enam bulan dari tuntutan JPU.

Vonisi disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Opidana Korupsi Banjarmasin, Senin (9/10/2023).

Saelianjh pidana kurungan kekdua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp200 Juta atau subsidair dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, karena masih ada tujuh untuk menentukan sikap.

Pada putusannya majelis hakim tidak menyertakan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti seperti pada tuntutan JPU.

Dan majelis hakim juga menyebutkan adanya pihak lain yang menikmati hasil pembebasan lahan milik warga atas nama Pahruddin Sanusi yang menurutnya majelis hakim Rp 1 Miliar lebih.

Kedua terdakwa kasus suap proyek bendungan Tapin Sugianor (Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta) masing-masing dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda. Terdakwa Herman Rp 954 juta sedangkan Sugianor Rp 600 juta.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca