TERDAKWA Perkara Lahan Bendungan Tapin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

- Penulis

Senin, 9 Oktober 2023 - 18:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin, oleh majelis hakim diketuai Suwandi SH MH, di vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa atas nama Herman dan Sugianoor lebih tinggi enam bulan dari tuntutan JPU.

Vonisi disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Opidana Korupsi Banjarmasin, Senin (9/10/2023).

Saelianjh pidana kurungan kekdua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp200 Juta atau subsidair dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, karena masih ada tujuh untuk menentukan sikap.

Baca Juga :   KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

Pada putusannya majelis hakim tidak menyertakan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti seperti pada tuntutan JPU.

Dan majelis hakim juga menyebutkan adanya pihak lain yang menikmati hasil pembebasan lahan milik warga atas nama Pahruddin Sanusi yang menurutnya majelis hakim Rp 1 Miliar lebih.

Kedua terdakwa kasus suap proyek bendungan Tapin Sugianor (Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta) masing-masing dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda. Terdakwa Herman Rp 954 juta sedangkan Sugianor Rp 600 juta.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca