TERDAKWA Korupsi Progam “KOTAKU” Divonis Ringan, JPU Banding

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Nur Lianto yang didakwa melakukan tindak korupsi dalam program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), diganjar dua tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Vonis disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan tersebut, Rabu (3/8/2022), yang berbeda pasal dengan JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara JPU mematok pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan priamirnya.

Dengan beda pasal tersebut kepada terdajkwa di bebani membayar denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp 191 juta lebih bila tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah enam bulan.

Sementara tuntutan JPU selama emat tahun dan sembilan bulan, serta denda Rp 200 huta subsidair selama tiga bulan dan bayar uang pengaghnti yang lebih kecil dari majelis, yakni sebear Rp 63 juta lebih bila tak dapat mebyara maka kurungan bertambah elama enam bulan.

Atas vonis tersebut terdakwa mamsih menyatakan pikir pikir sementara pihak JPU ecara tegas menyatakan akan naik banding.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Seperti diketahui terdakwa Noor Lianto selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, didakwa
tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program KOTAKU tahun 2019 yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukannya untuk menyelesaikan program tersebut.

JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar Rp 550.929.727.

Dimana sebagian besar uang terebut sudah dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian.

Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya, sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.

Di mana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.

Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program KOTAKU tahun anggaran 2019.

Dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel). Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca