TERDAKWA Korupsi Progam “KOTAKU” Divonis Ringan, JPU Banding

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Nur Lianto yang didakwa melakukan tindak korupsi dalam program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), diganjar dua tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Vonis disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan tersebut, Rabu (3/8/2022), yang berbeda pasal dengan JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara JPU mematok pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan priamirnya.

Dengan beda pasal tersebut kepada terdajkwa di bebani membayar denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp 191 juta lebih bila tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah enam bulan.

Sementara tuntutan JPU selama emat tahun dan sembilan bulan, serta denda Rp 200 huta subsidair selama tiga bulan dan bayar uang pengaghnti yang lebih kecil dari majelis, yakni sebear Rp 63 juta lebih bila tak dapat mebyara maka kurungan bertambah elama enam bulan.

Atas vonis tersebut terdakwa mamsih menyatakan pikir pikir sementara pihak JPU ecara tegas menyatakan akan naik banding.

Seperti diketahui terdakwa Noor Lianto selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, didakwa
tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program KOTAKU tahun 2019 yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukannya untuk menyelesaikan program tersebut.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar Rp 550.929.727.

Dimana sebagian besar uang terebut sudah dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian.

Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya, sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.

Di mana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.

Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program KOTAKU tahun anggaran 2019.

Dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel). Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari
SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8
PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan
DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Rabu, 16 September 2026 - 20:42

DUA Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Tiba di Garut

Berita Terbaru

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Danlanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman LP Ambarita dan Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra saat penanggulangan karhutla di area ring 1 Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Jumat (18/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:09

Persetujuan PPS tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan 2026-2027, serta tujuh paket proyek peningkatan jalan KIPP 1B-1C 2025 yang telah selesai 100 persen diserahterimakan Kejagung kepada Otorita IKN. (Foto: HO-Humas OIKN)

Kaltim

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca