TERBONGKAR Produksi Oli Oplosan Disita Penyidik Polres Tanbu, Begini Modus Operandi Pelaku

- Penulis

Kamis, 8 Desember 2022 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah sekian tahun melakukan modus operandinya, akhirnya terbongkar produksi atau pengolahan oli oplosan dan barang bukti disita penyidik Polres Tanbu (Tanah Bumbu) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Polisi langsung ke gudang tempat penyimpanan oli oplosan berbagai merek ini yang  untuk mesin dan hidrolik berlokasi di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sselain barang bukti, Jajaran Polres Tanbu juga mengamankan tersangka berinisial AS (44) .

Kasusnya digelar di halaman Mapolres, Kamis (8/12/2022 beserta barang bukti.

” Iya ditemukan oli oplosan, dan tersangka sudah melakoni pemalsuan  kisaran dua tahun.

Dan atas pengakuan beromzet jutaan rupiah perbulan,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kabag OPS Kompol Andri Hutagalung dan Kasi Humas, AKP Surianto.

Disebut, oli oplosan itu ada bermerk Meditran, Pertamina dan Turalik. Dimana selama ini modus pelaku membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai pesanan.

Ada dugaan, pelaku mencampur dengan oli bekas serta campuran bahan kima lainnya, sehingga oli sesuai SAE atau kekentalan layaknya oli baru.

Disebut, oli oplosan itu lantas ditempeli pelaku dengan stiker palsu.” Stiker yang ada seolah-olah bahwa oli ini adalah yang asli dari Pertamina,” tambah Kabag Ops.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

Pada awal kasus dari Unit Reskrim curiga dan menindaklanjuti aatas bervariasi harga oli di pasaran, yang jauh lebih murah, padahal merek sama.

Ternyata adanya pengoplosan, dimana pemasarannya dari para pemesan datang ke gudang milik pelaku AS, yang mana dari harga resmi sekitar Rp5 juta, oleh pelaku dijual hanya kisaran Rp 3,7 juta per drum.

Barang bukti yang diamankan 13 drum oli atau sebanyak 2,600 Liter, puluhan botol oli kemasan, tutup drum, pompa manual, dirigen, peralatan sablon dan puluhan botol cat bermacam warna.

Menurut Kabag Ops, atas perbuatan tersangka merugikan konsumen pengguna kendaraan bermotor dan alat berat, akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca