TERBONGKAR Produksi Oli Oplosan Disita Penyidik Polres Tanbu, Begini Modus Operandi Pelaku

SuarIndonesia – Setelah sekian tahun melakukan modus operandinya, akhirnya terbongkar produksi atau pengolahan oli oplosan dan barang bukti disita penyidik Polres Tanbu (Tanah Bumbu) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Polisi langsung ke gudang tempat penyimpanan oli oplosan berbagai merek ini yang  untuk mesin dan hidrolik berlokasi di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sselain barang bukti, Jajaran Polres Tanbu juga mengamankan tersangka berinisial AS (44) .

Kasusnya digelar di halaman Mapolres, Kamis (8/12/2022 beserta barang bukti.

” Iya ditemukan oli oplosan, dan tersangka sudah melakoni pemalsuan  kisaran dua tahun.

Dan atas pengakuan beromzet jutaan rupiah perbulan,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kabag OPS Kompol Andri Hutagalung dan Kasi Humas, AKP Surianto.

Disebut, oli oplosan itu ada bermerk Meditran, Pertamina dan Turalik. Dimana selama ini modus pelaku membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai pesanan.

Ada dugaan, pelaku mencampur dengan oli bekas serta campuran bahan kima lainnya, sehingga oli sesuai SAE atau kekentalan layaknya oli baru.

Disebut, oli oplosan itu lantas ditempeli pelaku dengan stiker palsu.” Stiker yang ada seolah-olah bahwa oli ini adalah yang asli dari Pertamina,” tambah Kabag Ops.

Pada awal kasus dari Unit Reskrim curiga dan menindaklanjuti aatas bervariasi harga oli di pasaran, yang jauh lebih murah, padahal merek sama.

Ternyata adanya pengoplosan, dimana pemasarannya dari para pemesan datang ke gudang milik pelaku AS, yang mana dari harga resmi sekitar Rp5 juta, oleh pelaku dijual hanya kisaran Rp 3,7 juta per drum.

Barang bukti yang diamankan 13 drum oli atau sebanyak 2,600 Liter, puluhan botol oli kemasan, tutup drum, pompa manual, dirigen, peralatan sablon dan puluhan botol cat bermacam warna.

Menurut Kabag Ops, atas perbuatan tersangka merugikan konsumen pengguna kendaraan bermotor dan alat berat, akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara. (ZI)

 1,854 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!