TERAPKAN Sanksi Disiplin, Banjarmasin Tahan Diri Tunggu Instruksi Presiden

- Penulis

Senin, 20 Juli 2020 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski peraturan walikota (Perwali) terkait aturan pemberian sanksi bagi warga yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan CoVID-19 telah dinyatakan selesai, Pemko Banjarmasin sementara menahan diri untuk tak menerbitkannya.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan mengapa aturan itu tak dikeluarkan, karena saat ini Pemko masih menunggu instruksi presiden terkait dasar hukum besaran denda yang bakal diberikan.

“Dalam seminggu ke depan pak presiden akan mengeluarkan instruksi presiden terkait dasar hukum denda itu,” beber Ibnu di balai kota, Senin (20/07/2020).

Ibnu tak ingin pekerjaan Pemko malah bolak-balik nantinya. Karena Perwali yang sudah terlanjur diterbitkan harus dianulir kembali hanya karena besaran denda yang dicantumkan di dalamnya tak sesuai dengan instruksi pusat.

Sehingga menurut hemat Ibnu, alangkah lebih baiknya Pemko menahan diri untuk menerbitkan Perwali setelah instruksi presiden tersebut dikeluarkan.

“Nanti kalau perwali-nya  bertentangan dengan instruksi presiden kan merubah lagi. Soal nilainya terutama,” jelasnya.

Kendati demikian, Ibnu memastikan bahwa sanksi pelanggaran disiplin protokol kesehatan CoVID-19 itu juga bakal ditetapkan di Banjarmasin. Sedang untuk  nominalnya belum bisa dipastikan. Sebab nominal Rp100 – Rp150 ribu hanya masih dalam bentuk draft.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

“Jadi kemarin kami berinisiatif jadi ditunda dulu kalau kita tetapkan besarannya dasar hukumnya apa. Sedangkan saat ini baru draft,” bebernya.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin,  Machli Riyadi mengemukakan, pemberian sanksi ini merupakan bentuk keseriusan Pemko dalam upaya kedisiplinan warga kota. Di mana saat ini banyak ditemukan warga yang masih bandel. Contoh tak masker dan menjaga jarak.

“Sanksi yang diberikan yakni membayar denda maksimal Rp150 ribu,” ungkap Machli yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.

Machli juga mengungkapkan, persoalan denda tersebut sudah dibicarakan bersama Wali Kota Banjarmasin, dan jajaran terkait lainnya. Penerapan denda, sebagai bentuk pembinaan agar memberikan efek kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45

BGN Ajak Para Pihak Samakan Langkah Laksanakan Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca