TERAPKAN Sanksi Disiplin, Banjarmasin Tahan Diri Tunggu Instruksi Presiden

- Penulis

Senin, 20 Juli 2020 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Meski peraturan walikota (Perwali) terkait aturan pemberian sanksi bagi warga yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan CoVID-19 telah dinyatakan selesai, Pemko Banjarmasin sementara menahan diri untuk tak menerbitkannya.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan mengapa aturan itu tak dikeluarkan, karena saat ini Pemko masih menunggu instruksi presiden terkait dasar hukum besaran denda yang bakal diberikan.

“Dalam seminggu ke depan pak presiden akan mengeluarkan instruksi presiden terkait dasar hukum denda itu,” beber Ibnu di balai kota, Senin (20/07/2020).

Ibnu tak ingin pekerjaan Pemko malah bolak-balik nantinya. Karena Perwali yang sudah terlanjur diterbitkan harus dianulir kembali hanya karena besaran denda yang dicantumkan di dalamnya tak sesuai dengan instruksi pusat.

Sehingga menurut hemat Ibnu, alangkah lebih baiknya Pemko menahan diri untuk menerbitkan Perwali setelah instruksi presiden tersebut dikeluarkan.

“Nanti kalau perwali-nya  bertentangan dengan instruksi presiden kan merubah lagi. Soal nilainya terutama,” jelasnya.

Kendati demikian, Ibnu memastikan bahwa sanksi pelanggaran disiplin protokol kesehatan CoVID-19 itu juga bakal ditetapkan di Banjarmasin. Sedang untuk  nominalnya belum bisa dipastikan. Sebab nominal Rp100 – Rp150 ribu hanya masih dalam bentuk draft.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

“Jadi kemarin kami berinisiatif jadi ditunda dulu kalau kita tetapkan besarannya dasar hukumnya apa. Sedangkan saat ini baru draft,” bebernya.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin,  Machli Riyadi mengemukakan, pemberian sanksi ini merupakan bentuk keseriusan Pemko dalam upaya kedisiplinan warga kota. Di mana saat ini banyak ditemukan warga yang masih bandel. Contoh tak masker dan menjaga jarak.

“Sanksi yang diberikan yakni membayar denda maksimal Rp150 ribu,” ungkap Machli yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.

Machli juga mengungkapkan, persoalan denda tersebut sudah dibicarakan bersama Wali Kota Banjarmasin, dan jajaran terkait lainnya. Penerapan denda, sebagai bentuk pembinaan agar memberikan efek kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERIDENTIFIKASI 20 Jenazah dari 42 Korban KM Virgo Transport 8, Terus Dilakukan DVI Polda Kalsel
KAPAL IMBAL Bocor dan Mati Mesin di Teluk Muara Sampit, 38 Pekerja Dievakuasi
KEPEDULIAN KESEHATAN Partai UMMAT Kalsel Bagikan Ribuan Masker
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
HARI KE-12, Ditemukan 14 Jasad Korban KM Virgo Transport 8
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
PANSUS DPRD Kalsel Bahas Perubahan Tatib
PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:45

TERIDENTIFIKASI 20 Jenazah dari 42 Korban KM Virgo Transport 8, Terus Dilakukan DVI Polda Kalsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:26

KAPAL IMBAL Bocor dan Mati Mesin di Teluk Muara Sampit, 38 Pekerja Dievakuasi

Kamis, 24 September 2026 - 21:35

KEPEDULIAN KESEHATAN Partai UMMAT Kalsel Bagikan Ribuan Masker

Kamis, 24 September 2026 - 19:45

BMKG: 24-28 September Sebagian Kalsel Hujan Ringan

Kamis, 24 September 2026 - 19:39

HARI KE-12, Ditemukan 14 Jasad Korban KM Virgo Transport 8

Kamis, 24 September 2026 - 14:12

ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data

Kamis, 24 September 2026 - 14:07

PANSUS DPRD Kalsel Bahas Perubahan Tatib

Kamis, 24 September 2026 - 13:59

PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi kekeringan musim kemarau. (Foto: gemini.ai)

Kalteng

195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Kamis, 24 Sep 2026 - 22:40

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca