TEMUKAN Proyek Bermasalah di Kalsel Berpotensi Merugi Rp 2 Miliar

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, menemukan proyek yang bermasalah.

Selain pengerjaan peningkatan Jalan A. Yani ruas Liang Anggap-Batibati, juga Penggantian Jembatan Sungai Kintap Kecil I direncanakan selesai tahun 2021 lalu dengan masa kerja 9 bulan.

Proyek ini dimulai sejak April 2021 dan harusnya sudah selesai pada 24 Desember 2021 silam, ternyata proyek ini harus diputus kontraknya pada Desember 2021 lalu, dengan progres pekerjaan hanya 34,10 persen.
Dari proyek ini negara berpotensi dirugikan Rp 2.402.864.850. Pasalnya pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalsel sudah membayar uang muka menerima uang muka sebesar Rp 6.742.305.000 atau 33,89 dari nilai kontrak Rp 19.767.975.000.

Kepala BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap, memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal untuk menjelaskan macetnya pengerjaan proyek bernilai Rp 19.767.975.000 dengan penyedia jasa PT Vasco Indo Persada, yang beralamat di Jakarta Timur, dan disupervisi oleh konsultan PT Tema Karya Mandiri.

Proyek sendiri meliputi penggantian 5 buah jembatan meliputi Tanah Laut dan Tanah Bumbu yakni Jembatan Sungai Kintap Kecil I, Jembatan Sungai Vatikunyuk, Jembatan Sungai Bantaian, Jembatan Sungai Haji Keke dan Jembatan Sungai Tanah Merah I.

Keterangan BPJN Kalsel ke BPKP menjelaskan, pemutusan kontrak harus dilakukan karena penyedia jasa buruk dalam manajemen pelaksanaan proyek dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Sesuai dengan ketentuan, bila deviasi progres kemajuan mencapai 10 persen, maka harus dilakukan show cause meeting (SCM) dan teguran.

BPJN telah melakukan SCM dan tiga kali teguran, tapi PT Vasco Indo Persada tetap tidak menunjukkan itikad baik dan menyerah untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pihak BPJN menerangkan, untuk progres pekerjaan 34,10 persen tersebut, Negara telah membayar kepada penyedia jasa Rp 6.742.305.000 atau 33,89 persen dari nilai kontrak. Langkah-langkah yang telah diambil pasca pemutusan kontrak adalah, BPJN Kalsel mencairkan jaminan pelaksanaan 5 persen dan telah diterima Kas Negara.

Baca Juga :   IBU dan Balitanya Tewas dengan Tubuh Terikat di Hutan

Sementara itu, uang muka yang belum dikembalikan ke Negara saat ini Rp 2.402.864.850 masih dalam proses penagihan. Terdapat jaminan uang muka Rp 3.953.595.000, yang diterbitkan oleh Konsorsium Jaminan Surety Bond.

Berkaca amburadulnya proyek tersebut, BPKP Kalsel menilai harus ada perbaikan prosedur lelang.

Dari berbagai proyek yang bermasalah di Kalimantan Selatan, terdapat modus terkait harga penawaran kontraktor, yaitu kontraktor, saat lelang, hanya menawar di kisaran 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Mungkin ini sebagai upaya untuk memenangkan lelang, tetapi kurang memperhitungkan kemampuannya untuk melaksanakan proyek,” jelas Rudy, Sabtu (5/2/2022).

Terkait risiko kerugian negara Rp 2.402.864.850 dari uang muka yang masih tersisa ditegaskan Rudy harus ada penagihan ketat oleh BPJN Kalsel. Sebab, hal tersebut berpotensi menjadi kerugian negara.

“Uang muka tersebut harus segera ditagih dan disetorkan ke Kas Negara,” tandasnya.

Dia menambahkan, BPJN Kalsel juga harus memperbaiki aktivitas pengendalian proyek selama ini.

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mature, termasuk di dalamnya Managemen Risiko, harus menjadi solusi untuk menghindari munculnya permasalahan serupa di kemudian hari.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca