TANGANI KORBAN BBM, Dua Bengkel Resmi di Dua Kota Layani Penanganan Gratis

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim. (Foto: ANTARA/A Rifandi)

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim. (Foto: ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menerangkan bahwa ada dua bengkel resmi di Samarinda dan Balikpapan dalam waktu dekat ini siap melayani penanganan gratis kendaraan korban dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar.

“Ini kabar baik bagi warga Samarinda dan Balikpapan yang kendaraannya diduga bermasalah akibat bahan bakar minyak (BBM) tercemar. PT Pertamina Patra Niaga segera menunjuk dua bengkel resmi, yakni Auto 2000 dan AHASS, di kedua kota tersebut untuk melayani pemeriksaan kendaraan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto di Samarinda, Senin (14/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa tim legal Pertamina dan kedua bengkel tersebut sedang dalam tahap finalisasi perjanjian kerja sama.

“Dari informasi Pertamina Patra Niaga, hari ini tim legal mereka dan tim legal bengkel yaitu Auto 2000 dan AHASS itu melakukan finalisasi. Jadi sementara pihak Pertamina untuk mempercepat itu akan menunjuk dua bengkel itu dulu di Samarinda dan Balikpapan. Nanti lanjut yang lainnya,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, finalisasi ini terkait tata cara dan prosedur pemeriksaan serta perbaikan kendaraan. Ia berharap layanan di kedua bengkel ini dapat segera diluncurkan setelah proses legal selesai.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri mengapresiasi respons dan kepedulian Pertamina terhadap keluhan masyarakat terkait isu dugaan BBM tercemar ini.

“Gubernur Kaltim sangat perhatian terhadap masalah BBM ini. Beliau paham betul keresahan masyarakat terkait isu ini dan memastikan terus bersama masyarakat, maka patut diacungi jempol Pertamina mau bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa meskipun memahami Pertamina telah menjalankan SOP, Pemprov Kaltim tetap meminta perusahaan untuk lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. Pembukaan layanan pemeriksaan di bengkel resmi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang kendaraannya bermasalah.

Sementara itu, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga Addieb Arselan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen. Ia menegaskan komitmen Pertamina untuk segera mengambil tindakan konkret.

“Maka Insya Allah kami membuka layanan pemeriksaan di bengkel-bengkel resmi sesuai dengan merek,” tutur Bambang Arwanto dilansir dari AntaraNewsKaltim.

Addieb menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan bengkel resmi di seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk menyediakan layanan serupa.

Terkait hasil uji sampel BBM, ia menyebutkan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan hasil yang sesuai standar. Namun, investigasi lebih lanjut tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti keluhan masyarakat.

Langkah awal akan dilakukan di bengkel resmi adalah pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui jenis kerusakan dan penyebabnya sebelum dilakukan perbaikan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca