TAK PATUHI Aturan Kampanye Akbar, Peserta Pemilu Bakal Ditegur KPU

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 03:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [detikcom/Dwi Rahmawati]

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [detikcom/Dwi Rahmawati]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis aturan dan jadwal kampanye akbar atau kampanye rapat umum, capres-cawapres dan partai politik. KPU memastikan akan menegur parpol maupun paslon yang berkampanye di luar aturan.

“Nanti dapat teguran ya kalo seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Hasyim lantas menjelaskan mengenai perbedaan metode rapat umum dengan pertemuan terbatas. Kegiatan rapat umum dilakukan tanpa undangan spesifik. Siapapun boleh hadir dalam acara tersebut.

Sedangkan, metode pertemuan terbatas, jumlah peserta dibatasi dengan undangan dari pihak tertentu saja. Adapun Hasyim menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan perihal salah satu paslon yang berkampanye di luar zonasi kampanye akbarnya pada Minggu, (21/1/2024) kemarin.

“Sehingga kita harus hati-hati kalau melihat peristiwa ada pertemuan kampanye baik yang dilakukan oleh partai politik ataupun dilakukan oleh paslon sendiri atau kampanye pasangan calon bersama-sama parpol itu juga harus kita pastikan ini yang bersangkutan masuk kategori metode yang apa. Yang membedakan sekali lagi ada atau tidaknya undangan. Kalau yang sifatnya undangan terbuka, tidak spesifik nama-nama orang yang diundang, itu masuk kategori rapat umum,” jelas Hasyim dikutip detikNews.

“Makanya bahwa ada peristiwa yang ditanyakan tadi, perlu kita pastikan dulu di lapangan situasinya seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Hasyim juga turut menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini. Dari situ disepakati bahwa, zonasi capres-cawapres itu senada dengan partai politik pengusungnya.

Jika merujuk surat keputusan KPU yang telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung. Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:58

KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca