SuarIndonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum mengeluarkan surat tahapan pelantikan tersebut, terutama bagi pemenang pilkada yang tidak terjadi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
“Kami belum berani menyampaikan kapan waktunya, karena belum ada surat lanjutan dari Kemendagri,” kata Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Permana, Selasa (9/2/2021).
Masa jabatan 7 kepala daerah di Kalsel yang melaksanakan Pilkada 2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.
Menurut Wira, sesuai surat kemendagri sekda pada daerah yang tidak bersengketa disiapkan menjadi Pelaksana harian (Plh) bupati/walikota. Mengacu dari arahan kemdangri untukmenyiapkan Plh, maka disebutnya besar kemungkinan pelantikan bupati/walikta defiitif tidak terlalu lama.
Ditanya bagaimaa bagi daerah yang sekdanya belum definitif, Wira menyebut sesuai aturan yang ada tidak masalah yang bersangkutan rangkap jabatan menjadi Plh bupati atau walikota.
“Dari 4 daerah yang melaksanakan Pilkada dan tidak terjadi gugatan yaitu Tanahbumbu, Hulusungai Tengah, Banjarbaru, dan Balangan hanya Sekda Banjarbaru yang menjabat definitif. Jabatan sekda 3 daerah lainnya diisi Penjabat (Pj) atau Plh.
Jika Pj atau Plh sekda menjadi Plh bupati/walikota tidak masalah secara aturan dibolehkan. Kami pastikan
sekda tidak definitif menjadi Plh bupati/walikota tidak masalah. Kami sudah koordinasi dengan kemendagri terkait hal itu dan boleh tidak ada masalah,” tuturnya.
Lantas bagaimana dengan Banjarbaru, Kotabaru, dan Banjar yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)? Menurut Wira kemungkinan besar akan diisi karteker bupati/walikota.
Ia menambahkan bagi daerah yang bersengketa menunggu putusan sela MK pada tanggal 15 dan 16 Februari mendatang. Jika gugatan berlanjut ke persidangan maka disiapkan Pj kepala daerah pejabat esselon 2 dari Pemprov Kalsel.
Berbeda dengan Pj walikota/bupati akan diusulkan oleh Pemprov Kalsel, maka tidak demikian dengan Pj gubernur. Tahapan usulan pemberhentian gubernur berdasarkan rapat paripurna DPRDKalsel.
Hasil rapat paripurna tersebut disampaikan pemberhentian gubernur kepada kemendagri oleh DPRD. Usulan pemberhentikan tersebut akan menjadi dasar kemendagri apakah menunjuk Pj gubernur atau melantik gubernur definitif dengan pertimbangan hasil putusan sela MK pada tanggal 15 atau 16 Febaruari.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















