SuarIndonesia – Terdapat beberapa aturan baru terkait nama yang akan dicetak pada E-KTP, di antaranya jumlah huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan tidak boleh hanya satu suku kata.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Kalsel, Zulkifli, menerangkan kebijakan pusat tersebut untuk mempermudah verifikasi nama. Selama ini masih banyak yang menggunakan nama singkatan seperti muhammad menjadi muh , sehingga terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya.
“Ke depan tidak boleh lagi ada sjngkatan. Dari aturan baru juga tidak boleh satu suku kata.
Maksud suku kata misalnya menggunakan nama Dan atau ran saja. Beda dengan nama misalnya Fadlan itu dua suku kaya yaitu fad dan lan, diperbolehkan yang demikian,” kata Zulkifli, Senin (23/5/2022).
Ditambahkannya Zulkifli, nama melebihi 60 huruf juga tidak diperbolehkan, sebab saat penulisan kolom KTP tidak mencukupi.
Selain itu, lanjutnya, nama harus menggunakan karakter huruf.
“Tidak boleh pakai tanda selain huruf, misalnya tanda bintang atau angka. Seperti zaman dulu ada nama orang pakai tanda koma di atas (contoh Ma’ruf) tidak diperbolehkan lagi tapi langsung ditulis (Maruf),” bebernya.
Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut semata-mata dalam rangka penertiban administrasi. Saat ini Indonesia sedang menyusun data tunggal melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Negara Indonesia sedang menuju penggunaan satu data, sehingga diperlukan data nama yang tertib.
“Bagi yang sudah terlanjur menggunakan nama yang tidak diperkenankan sebelum aturan baru ini maka diteruskan. Nama-nama penduduk baru akan diverikasi bahkan ditolak oleh Disdukcapil untuk diperbaiki terlebih dahulu.
Penertiban administrasi ini supaya data lebih jelas. Data awal akta kelahiran, verifikasi di situ jika tidak sesuai ditolak dan disarankan diubah,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















