TAK DIPERBOLEHKAH Nama di KTP Gunakan Selain Karakter Huruf

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdapat beberapa aturan baru terkait nama yang akan dicetak pada E-KTP, di antaranya jumlah huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan tidak boleh hanya satu suku kata.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Kalsel, Zulkifli, menerangkan kebijakan pusat tersebut untuk mempermudah verifikasi nama. Selama ini masih banyak yang menggunakan nama singkatan seperti muhammad menjadi muh , sehingga terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya.

“Ke depan tidak boleh lagi ada sjngkatan. Dari aturan baru juga tidak boleh satu suku kata.

Maksud suku kata misalnya menggunakan nama Dan atau ran saja. Beda dengan nama misalnya Fadlan itu dua suku kaya yaitu fad dan lan, diperbolehkan yang demikian,” kata Zulkifli, Senin (23/5/2022).

Ditambahkannya Zulkifli, nama melebihi 60 huruf juga tidak diperbolehkan, sebab saat penulisan kolom KTP tidak mencukupi.

Selain itu, lanjutnya, nama harus menggunakan karakter huruf.
“Tidak boleh pakai tanda selain huruf, misalnya tanda bintang atau angka. Seperti zaman dulu ada nama orang pakai tanda koma di atas (contoh Ma’ruf) tidak diperbolehkan lagi tapi langsung ditulis (Maruf),” bebernya.

Baca Juga :   BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut semata-mata dalam rangka penertiban administrasi. Saat ini Indonesia sedang menyusun data tunggal melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Negara Indonesia sedang menuju penggunaan satu data, sehingga diperlukan data nama yang tertib.

“Bagi yang sudah terlanjur menggunakan nama yang tidak diperkenankan sebelum aturan baru ini maka diteruskan. Nama-nama penduduk baru akan diverikasi bahkan ditolak oleh Disdukcapil untuk diperbaiki terlebih dahulu.

Penertiban administrasi ini supaya data lebih jelas. Data awal akta kelahiran, verifikasi di situ jika tidak sesuai ditolak dan disarankan diubah,” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca