TAK DIPERBOLEHKAH Nama di KTP Gunakan Selain Karakter Huruf

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 19:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdapat beberapa aturan baru terkait nama yang akan dicetak pada E-KTP, di antaranya jumlah huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan tidak boleh hanya satu suku kata.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Kalsel, Zulkifli, menerangkan kebijakan pusat tersebut untuk mempermudah verifikasi nama. Selama ini masih banyak yang menggunakan nama singkatan seperti muhammad menjadi muh , sehingga terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya.

“Ke depan tidak boleh lagi ada sjngkatan. Dari aturan baru juga tidak boleh satu suku kata.

Maksud suku kata misalnya menggunakan nama Dan atau ran saja. Beda dengan nama misalnya Fadlan itu dua suku kaya yaitu fad dan lan, diperbolehkan yang demikian,” kata Zulkifli, Senin (23/5/2022).

Ditambahkannya Zulkifli, nama melebihi 60 huruf juga tidak diperbolehkan, sebab saat penulisan kolom KTP tidak mencukupi.

Selain itu, lanjutnya, nama harus menggunakan karakter huruf.
“Tidak boleh pakai tanda selain huruf, misalnya tanda bintang atau angka. Seperti zaman dulu ada nama orang pakai tanda koma di atas (contoh Ma’ruf) tidak diperbolehkan lagi tapi langsung ditulis (Maruf),” bebernya.

Baca Juga :   TIMPORA Laut Kalsel Periksa Dokumen WNA di Atas Kapal Asing

Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut semata-mata dalam rangka penertiban administrasi. Saat ini Indonesia sedang menyusun data tunggal melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Negara Indonesia sedang menuju penggunaan satu data, sehingga diperlukan data nama yang tertib.

“Bagi yang sudah terlanjur menggunakan nama yang tidak diperkenankan sebelum aturan baru ini maka diteruskan. Nama-nama penduduk baru akan diverikasi bahkan ditolak oleh Disdukcapil untuk diperbaiki terlebih dahulu.

Penertiban administrasi ini supaya data lebih jelas. Data awal akta kelahiran, verifikasi di situ jika tidak sesuai ditolak dan disarankan diubah,” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN JEMAAH Padati Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Ikuti Malam Nisfu Syaban
DITLANTAS Polda Kalsel, 32 ETLE yang Tersebar Pantau Pelanggaran pada Operasi Keselamatan Intan 2026
MASIH Ada Minyakita di Atas HET di Banjarmasin
TERJEBAK Cuaca Buruk, 12 Pemancing Diselamat SAR Balikpapan
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Air Laut di Perairan 3 Kabupaten
KERACUNAN MASSAL Es Buah Tercatat Ratusan Korban, yang Masih Dirawat Delapan
OPERASI Kesiapan Stok Bahan Pangan di Banjarmasin Jelang Ramadan 1447 H
KOMPLOTAN “GENK MAJELIS” Ditangkap Polisi serta Sita Empat Sajam

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:58

DITLANTAS Polda Kalsel, 32 ETLE yang Tersebar Pantau Pelanggaran pada Operasi Keselamatan Intan 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 18:40

KERACUNAN MASSAL Es Buah Tercatat Ratusan Korban, yang Masih Dirawat Delapan

Senin, 2 Februari 2026 - 14:17

OPERASI Kesiapan Stok Bahan Pangan di Banjarmasin Jelang Ramadan 1447 H

Senin, 2 Februari 2026 - 13:49

OPERASI KESELAMATAN Intan 2026, Tekankan Edukasi dan Tertib Lalu Lintas Jelang Ramadan

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:08

PENUH KEHANGATAN, Hj Lisa Apresiasi Prestasi Tiga Pahlawan NPCI Banjarbaru

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:52

KABUT Asap Selimuti Pontianak, Sekolah PAUD-TK Diliburkan

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:29

TERJADI KEPANIKAN, Puluhan Orang Diduga Keracunan Usai Acara Hajatan di HSU

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:28

DITUNGGU “ACTION PH” atas Temuan BPK RI Tambang Batu Bara Ilegal di Banjar dan Kota Banjarbaru.

Berita Terbaru

Minyakita di Pasar Harum Manis Banjarmasin. (Foto: detikKalimantan/Khairun Nisa)

Bisnis

MASIH Ada Minyakita di Atas HET di Banjarmasin

Senin, 2 Feb 2026 - 20:45

Babul (tangan terikat) saat tiba di Lapas Kota Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

Hukum

TIMSES Anggota DPR Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 20:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca