TAK DIPERBOLEHKAH Nama di KTP Gunakan Selain Karakter Huruf

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 19:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdapat beberapa aturan baru terkait nama yang akan dicetak pada E-KTP, di antaranya jumlah huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan tidak boleh hanya satu suku kata.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Kalsel, Zulkifli, menerangkan kebijakan pusat tersebut untuk mempermudah verifikasi nama. Selama ini masih banyak yang menggunakan nama singkatan seperti muhammad menjadi muh , sehingga terdapat perbedaan dengan dokumen lainnya.

“Ke depan tidak boleh lagi ada sjngkatan. Dari aturan baru juga tidak boleh satu suku kata.

Maksud suku kata misalnya menggunakan nama Dan atau ran saja. Beda dengan nama misalnya Fadlan itu dua suku kaya yaitu fad dan lan, diperbolehkan yang demikian,” kata Zulkifli, Senin (23/5/2022).

Ditambahkannya Zulkifli, nama melebihi 60 huruf juga tidak diperbolehkan, sebab saat penulisan kolom KTP tidak mencukupi.

Selain itu, lanjutnya, nama harus menggunakan karakter huruf.
“Tidak boleh pakai tanda selain huruf, misalnya tanda bintang atau angka. Seperti zaman dulu ada nama orang pakai tanda koma di atas (contoh Ma’ruf) tidak diperbolehkan lagi tapi langsung ditulis (Maruf),” bebernya.

Baca Juga :   TIMPORA Laut Kalsel Periksa Dokumen WNA di Atas Kapal Asing

Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut semata-mata dalam rangka penertiban administrasi. Saat ini Indonesia sedang menyusun data tunggal melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Negara Indonesia sedang menuju penggunaan satu data, sehingga diperlukan data nama yang tertib.

“Bagi yang sudah terlanjur menggunakan nama yang tidak diperkenankan sebelum aturan baru ini maka diteruskan. Nama-nama penduduk baru akan diverikasi bahkan ditolak oleh Disdukcapil untuk diperbaiki terlebih dahulu.

Penertiban administrasi ini supaya data lebih jelas. Data awal akta kelahiran, verifikasi di situ jika tidak sesuai ditolak dan disarankan diubah,” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca