SuarIndonesia – Hamdani alias Gaduk (23), tak berkutik disergap anggota Polsekta Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Selasa (4/2/2020), membenarkan dibekuknya tersangka.
“Penganiayaan tersebut terjadi Senin (30/11/2019) dinihari silam, sekitar pukul 04.30 WITA.
Dan tersangka dibekuk, Sabtu lalu (1/2/2020), sekitar pukul 13.00 WITA,” ujarnya.
Tersangka dibekuk saat baru tiba ke rumah Jalan Sungai Andai Komplek Purnama Permai II RT 60 Banjarmasin Utara.
Gaduk diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Prastio Raharjo (27), warga Jalan Simpang Sungai Mesa RT 12 RW 02 Banjarmasin Tengah.
Ketika itu, korban sedang berada di Jalan Sungai Andai Komplek Mandiri Permai Blok A Banjarmasin Utara.
Korban yang tak mengetahui apa-apa, tiba-tiba didatangi tersangka dengan marah-marah.
Lalu korban dengan tersangka sempat terjadi cecok mulut, kemudian berakhir pemukulan.
Akibat itu, hidung korban patah dan berdarah.
Memar pada bagian bibir sebelah kiri dan memar pada di kepala.
Beruntung peristiwa itu diketahui warga sekitar dan memisahkan keduanya, setelah warga berhasil menenangkan pelaku.
Tak terima dengan tindakan anarkis tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















