SuarIndonesia -Tak bekerja, bukannya mencari yang halal serta sesuai kemampuan.
Ini malah terjerumus mengedar narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya tertangkap dan malah lebih sengsara.
Ini dilakoni Suriansyah alias Atak (41) beralamat di Jalan Kelayan B Tengah Gang Bersama Rt/Rw : 018/002 Banjarmasin Selatan Provinsi. Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Minggu (1/8/2021) mengungkapkan dari tersangka kedapatan 1 ons lebih sabu sabu, atau 109,79 gram.
Tersangka tertangkap Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di rumahnya di Jalan Kelayan B, Gang Bersama, Rabu (28/7/2021).
“Barang bukti narkotikanya empat paket sabu berat bersihnya 109,79 gram,” tambah AKBP Meilki.
Semua diawali dari penyelidikan Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel terhadap tersangka dan setekah yakin baru penyergapan dan penggeledahan di rumahnya.
Ditemukan empat paket sabu tersebut yang disembunyikan di dalam bantal kamar tidur rumahnya.
Petugas juga menemukan barang bukti timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM dan lainnya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkas AKBP Meilki. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















