SOAL Kecurangan Pemilu, 48 LSM Somasi Jokowi dan Siapkan Gugatan Hukum

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Presiden Jokowi. Sebanyak 48 LSM melayangkan somasi kepada Jokowi berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. [Biro Pers Setpres/Biro Pers]

Presiden Jokowi. Sebanyak 48 LSM melayangkan somasi kepada Jokowi berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. [Biro Pers Setpres/Biro Pers]

SuarIndonesia — Sebanyak 48 lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Somasi dititipkan kepada Kementerian Sekretarat Negara. Langkah itu dilakukan karena somasi pertama pada 9 Februari 2024 tak diindahkan Jokowi.

“Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika, dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam jumpa pers setelah melayangkan somasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, dilansir CNNIndonesia, Kamis (7/3/2024).

Dugaan-dugaan kecurangan yang disoroti LSM adalah pernyataan Jokowi untuk cawe-cawe, pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak, dan pembiaran yang dilakukan Jokowi terhadap pelanggaran etik KPU dan Bawaslu.

Ada lima tuntutan yang disampaikan dalam somasi itu. Pertama, Jokowi diminta meminta maaf kepada rakyat. Mereka memberi waktu tujuh hari kepada Jokowi untuk menuntaskannya.

“Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu,” ucap Dimas.

Baca Juga :   ATASI Konflik Agraria, Dibentuk Tim Lintas Kementerian

Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik. Ketiga, Jokowi harus menyanksi bawahan yang tidak netral dalam pemilu. Para LSM juga menuntut Bawaslu mengusut tuntas dan adil kecurangan pemilu.

“Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Para aktivis mempertimbangkan opsi jalur hukum bila Jokowi tak merespons. Mereka menyiapkan langkah gugatan ke PTUN dan gugatan perdata ke pengadilan. [*/UT]

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca