SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi atas dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
KPK memeriksa 17 saksi pada Kamis (31/10/2024), di kantor BPKP Kalimantan Selatan. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun daftar nama 17 saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas:
01. AGUS SUPRIADI Ajudan / Supir Gubernur Kalsel
02. DARMADIANSYAH/MAHDI (Bag. Rumah Tangga Gub)
03. ANTON ARISANDI Ajudan / Supir Gubernur Kalsel
04. PRAWIRO SETIO HADI Ajudan / Supir Gubernur Kalsel
05. OPAN (Bagian Rumah Tangga Gub)
06. ZAHAR Supir Gubernur Kalsel
07. MUHAMMAD YOSE RIZAL Supir Gubernur Kalsel
08. DIDI Staff pada Gubernur Kalsel
09. DUDUNG Ajudan Gubernur Kalsel
10. NUR HUDA FIKRI Kepala Bidang Pendistribusian BAZNAS KALSEL
11. MUHAMMAD ARSYAD Staff Perencanaan Keuangan & Pelaporan Baznas Provinsi Kalsel
12. AHMAD RAFI’IE Wakil Ketua III bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Kalsel
13. IRHAMSYAH SAFARI Karyawan Swasta (Ketua Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS) Provinsi Kalimantan Selatan
14. MARWAH SRININGSIH Staf/pegawai pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
15. MAULANA Staf Khusus Gubernur
16. SEPTA HINDARTO
17. HALIMAH Staf Keuangan CV Jasa Abadi Mandiri
“Saksi yang tak hadir tanpa keterangan Agus Supriadi, Zahar sama Anton. Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke Gubernur dan pemberian kepada Gubernur dari pihak-pihak lainnya,” kata KPK.
Sementara itu, di gedung KPK, sekelompok masyarakat sempat mendatangi gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi agar KPK menuntaskan pengusutan Operasi Tangkap Tangan di Kalsel. Massa turut membentangkan poster seruan pengusutan kasus korupsi di Kalsel.
KPK Bantah Tudingan Pilih Kasih terhadap Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pilih kasih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Paman Birin), belum dipanggil hingga saat ini.
“Bahwa ada tudingan saudara SN (Sahbirin Noor) ini pilih kasih, tebang pilih, segala macam, tentunya KPK tidak berpolitik, terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan (ke luar negeri) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Ada enam orang yang sudah ditahan KPK dalam perkara ini. Namun, peran mereka cuma pemberi suap dan kurir pengumpul uang untuk Sahbirin.
Menurut Tessa, pemanggilan Sahbirin menunggu aba-aba penyidik. Alasan Paman Birin belum juga dipanggil merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Bahwa, kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri,” ujar Tessa.
KPK memastikan pengusutan kasus Sahbirin masih berjalan. Penyidiknya juga dipastikan sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan untuk mendalami perkara.
“Penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan, on going process,” tegas Tessa.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















