SuarIndonesia – Skema pemerasan dan “sunat” anggaran. Ini kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan
Dalam konstruksi perkara disebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu (APN), diduga menerima Rp 804 juta dari praktik pemerasan yang terjadi pada November–Desember 2025.
Uang tersebut tidak diterima langsung, melainkan mengalir melalui dua pejabat struktural di Kejari HS yakni Asis Budianto (ASB) Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi (TAR) Kasi Datun (yang masuk DPO).
Penyidik juga menelusuri pemotongan anggaran internal yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Modusnya antara lain pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa dilengkapi SPPD, senilai Rp 257 juta serta potongan dari sejumlah unit kerja di internal kejaksaan.
KPK turut mengidentifikasi penerimaan lain sebesar Rp 450 juta, sebagian besar itransfer melalui rekening istri APN.
Sementara sisanya berasal dari setoran sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara, yang terjadi pada Agustus–November 2025 dengan total Rp 45 juta.
Jika seluruh dijumlahkan, emerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lain, total dugaan penerimaan mencapai Rp 1.511.300.000. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















