SIUP di Banjarmasin Berlaku Seumur Hidup

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2019 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pelaku usaha di Banjarmasin kembali mendapatkan kemudahan dalam hal Surat Izin Usaha Perdagangqn (SIUP). Karena mulai, 2019 untuk masa berlaku SIUP diberlakukan selamanya sepanjang perusahaan tidak berubah nama, tempat dan pemilik dari perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta mengatakan sejak awal tahun 2019 yang lalu pelaku usaha di Banjarmasin mendapat kemudahan dalam hal SIUP yang biasanya diperbaharui setiap tahun berubah menjadi masa berlaku selamanya.

“Kebijakan ini terintegritas dari pusat melalui Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang berisi keputusan perubahan masa berlaku SIUP menjadi selamanya dengan ketentuan dan syarat,” beber Muryanta kepada wartawan, Rabu (29/5).

Selain itu Muryanta menyebut selain SIUP yang berlaku selamanya sepanjang perusahaan tersebut tidak ada perubahan nama, tempat dan kepemilikan, terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Berusaha (TDB) juga memiliki masa berlaku yang sama dengan masa berlaku dari SIUP tersebut.

“Kalau perusahaan baru itu bisa membuat sekaligus. Tetapi kalau perusahaan lama mereka hanya wajib untuk memperbaharui NIB. Dan selanjutnya otomatis SIUP mereka juga akan diperbaharui dan berlaku selamanya sesuai ketentuan baru, karena NIB ini terdaftar secara nasional,” ujar Muryanta.

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Ia menegaskan meskipun SIUP, NIB dan TDB berlaku selamanya, pelaku usaha tetap harus melakukan pembaharuan setiap tahunnya pada Surat Keterangan Tanda Usaha (SKTU) yang sampai saat ini masih memiliki masa berlaku hanya satu tahun.

“SKTU tetap masa berlakunya hanya satu tahun, dan setiap tahunnya harus mereka perbaharui, akan tetapi mereka yang ingin memperbaharui tak harus datang kekantor melainkan bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang tersedia di situs online resmi milik Dinas PMPTSP,” kata Muryanta.

Ia menambahkan terkait online single submission sudah diterapkan sejak bulan April yang lalu. “Jadi sejak bulan April ini kita sudah memandu perizinan perizinan berbasis online guna memudahkan para pelaku usaha membuat izin agar tidak perlu ribet lagi datang dan antre di kantor,” demikian H Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca