SuarIndonesia – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalsel melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022)
Adapun tiga tuntutan yang mereka gelorakan yaitu menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan RKUHP Bermasalah.
Kedua, menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut/menghilangkan pasal-pasal Bermasalah.
Menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk mendesak DPR RI Menunda pengesahan RKUHP Bermasalah secara keseluruhan sampai DPR RI serta Stakeholder terkait melakukan Pengkajian Ulang Draft RKUHP (yang akan disahkan yang keluar terakhir tanggal 30 November 2022) Sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Mengadakan aji publik, Mengeluarkan naskah akademik, serta mengeluarkan penjelasan / penafsiran setiap pasal (Ketentuan Umum).
Koordinator Wilayah BEM Se Kalsel, Yogi Ilmawan menyampaikan bahwa pengesahan KUHP tersebut sangat aneh dan belum matang untuk disahkan oleh DPR RI.
Ia mengatakan bahwa akan berkoordinasi terkait aksi lanjutan menolak pengesahan KUHP.
“Harusnya dikaji ulang, dan pasal bermasalah ditiadakan atau dibenari lagi dengan batasan yang jelas,” ucapnya.
Baginya, bahwa legislatif dan instansi terkait mengeluarkan naskah akademik, ketentuan umum hingga penafsiran per pasal yang dicantumkan di KUHP.
Langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas bunyi seluruh pasal. “Kalau saat ini kita tidak menerima penafsiran yang dipegang,” tuturnya.
Sebelumnya, mereka menyampaikan bahwa menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan RKUHP bermasalah.
“Kami juga menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah,” ucapnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan bahwa telah menyalurkan aspirasi mahasiswa tentang penolakan RKUHP ke DPR RI saat 6 Juni 2022 lalu.
Kala itu, massa aksi mendatangi DPRD Kalsel untuk menjembati pembatalan RKUHP bermasalah.
“Ada 14 pasal yang krusial, kita minta usulkan pasal itu dikoreksi kembali atau jika mungkin pasal itu dicabut,” ujarnya.
Namun, kata Suripno bahwa tuntutan mahasiswa kali ini bertambah ketimbang penolakan RKUHP pertama.
Tercatat sebanyak 34 pasal bermasalah untuk dibatalkan dalam RKUHP.
“Setelah kita berdiskusi kita mengakomodir 34 itu untuk menjadi tuntutan Kalsel pembatalan RKUHP,” ucapnya. (HM)
350 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini