SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di daerah pemilihan Sulawesi Tengah. KPU menilai sejak awal PPP tidak pernah menyampaikan keberatan terkait perolehan suara Partai Garuda.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Yuni Iswantoro dalam sidang Pileg Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). Yuni mengatakan KPU telah melaksanakan proses penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yuni mengatakan menurut Pemohon, seharusnya PPP mendapatkan 34.304 suara dan Partai Garuda mendapatkan 136 suara. Sedangkan, menurut KPU, PPP mendapatkan 28.346 suara dan Partai Garuda mendapatkan 6.094 suara.
“Bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon dapil Sulteng sebanyak 5.958 suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Yuni seperti dikutip detikNews.
“Termohon sudah melaksanakan rekapitulasi berjenjang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Selain itu, kata Yuni, selama proses rekapitulasi, saksi PPP tidak pernah mengajukan keberatan. Bahkan, kata dia, saksi PPP menandatangani formulir D Hasil.
“Bahwa saksi Pemohon bertandatangan dalam form D Hasil provinsi untuk jenis DPR RI,” ujar Yuni.
“Jadi saksi pihak Pemohon tandatangan?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Iya Yang Mulia,” jawab Yuni.
Lebih lanjut, Yuni mengatakan selama proses rekapitulasi dapil Sulteng tidak terdapat kejadian khusus. Maka, menurutnya, sejak awal PPP tidak keberatan dengan perolehan suara Partai Garuda.
“Dalam proses rekapitulasi di kabupaten/kota serta rekapitulasi provinsi tidak terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi pemohon terhadap suara Garuda, dengan kata lain sebenarnya Pemohon sudah menerima dan tidak berkeberetan dengan perolehan suara Garuda,” jelas dia.
Selain itu, Yuni mengatakan dalil permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas. Hal itu, lantaran PPP tidak menyebutkan di lokasi mana saja terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.
“Dalam dalil-dalol permohonanya pemohon tidak menyebutkan dimana lokasi terjadinya pengurangan suara pemohon atau penambahan suara Garuda tersebut, semisal di TPS, Pemohon tidak menyebutkan di TPS berapa, desa atau kelurahan apa, kecamatan apa, kabupaten apa, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas,” paparnya.
Berdasarkan hal itu, KPU pun meminta MK untuk menolak permohonan PPP. Selain itu, KPU juga meminta agar MK tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, menetapka perolehan suara hasil pemilu pemohon yang benar adalah berikut, PPP 28.346, Partai Garuda 6.094,” tuturnya.
Sebelumnya, PPP mengatakan memiliki perhitungan suara berbeda dengan KPU. PPP mengatakan perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) berbeda dengan penetapan KPU.
“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujar kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024) lalu. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















