SIDANG Oknum ASN Lapas Karang Intan, Saksi Amankan Terdakwa Beserta Sabu 749 Gram

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Untuk memperkuat dalil-dalil dakwaan bagi terdakwa Hairani as Rani selaku oknum ASN Lapas Karang Intan yang diduga kesandung sabu seberat 749 gram JPU Prathomo SH dari Kejati Kalsel menghadirkan saksi dari petugas kepolisian, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa,( 5/2/2025 ) baru tadi.

Sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Saksi mewakili Tim dari petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel dalam keterangannya, pihaknya bersama tim langsung menindak lanjuti setelah mendapat info bahwa ada pihak yang mau transaksi narkoba tepat dilokasi dekat rumah terdakwa beralamat di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Rt. 07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

” Kami bersama tim didampingi RT setempat menemui terdakwa Hairani saat dirumahnya dan ia mengakui memang ada menerima titipan barang dari rekannya bernama Gembul namun yang mengantar kurirnya. Terdakwa meminta agar barang titipan tersebut ditaruh diluar rumahnya atau disampngi rumahnya, ” ujar saksi.

Baca Juga :   PWI Anugerahi Gubernur Kalsel Pena Emas pada Puncak HPN 2025

Dan, lanjut saksi, ternyata saat dibuka barang yang dititipkan tadi ternyata adalah narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 749 gram.

” Setelah itu pihaknya mengamankan terdakwa beserta barang buktinya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari tim petugas sidang masih dilanjutkan dengan agenda saksi kembali.

Untuk diketahui JPU mendakwa terdakwa Hairani dengan tiga pasal yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terakhir pasal 131 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca