SuarIndonesia – M Aditya Ramadhan alias Kokoh (24) hanya bisa pasrah ketika di gelandang Ke Mapolresta Banjarmasin.
Kokoh tercatat Warga jalan warga jalan Dahlia, Gang Budaya Telawang Banjarmasin Barat Provinsi Kalimantan Selatan ini, tertangkap petugas Satuan Reserse Narkpba membawa narkoba jenis sabu.
Kokoh diciduk ketika di Jalan Japri Zam-zam, Komplek Sugiono, Rt. 40, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (1/8/2022) .
Darnya, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu berat bersih 138,11 Gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko bahwa pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku kedapatan menyimpan 8 paket sabu dengan berat bersih sebesar 138,11 Gram,” jelas Kasat, Jumat (5/8/2022).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebuah timbangan digital, sepeda motor Honda Scoopy dengan dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akab di jerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (YI)