SuarIndonesia – Seorang residivis pencurian Agus Ariyanto alias Anto alias Anak Jin (45), ditangkap polisi.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi Minggu (19/7/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 362 KUHP
Pelaku diciduk anggota Buru Sergab (Buser) saat melintas di Jalan Meratus Banjarmasin Tengah, Jum’at lalu (17/7/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari tersangka beralamat Jalan Kolonel Soegiono Banjarmasin Tengah ini, polisi sita yakni baju, selembar celana pendek satu buah kotak [{Handphone}] [Hp] dan rekaman CCTV
Dimana barang bukti diambil tersangka di Jalan Veteran, tepatnya laundry Sicepat pada Senin (6/7/2020) lalu, sekitar pukul 13.00 WITA.
Tersangka masuk ke tempat itu saat sepi, namun tak sadar aksinya terekam kamera tersembunyi.
Usai menguras barang, kabur meninggalkan lokasi dan kejadian dilaporkan pemilik laundry ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap dan menjebloskan ke sel tahanan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















