SuarIndonesia -Setelah ke Bid Propam Polda Kalsel, keluarga almarhum Sarijan (60) akan mengadu ke DPR RI dan pula menyatakan bersedia soal diotopsi.
Rupanya pihak keluarga, Belum puas mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.
Kuasa hukum keluarga almarhum Sarijan warga Teluk Tiram Banjarmasin yang meninggal dunia pasca sempat diamankan Kepolisian ini, berencana mengadu ke DPR RI.
“Iya dan saya tengah berada di Jawa Timur dan berkoordinasi dengan staf anggota DPR RI agar bisa bertemu dengan Wakil Rakyat di Senayan dalam waktu dekat,” kata keluarga korbanm Kamarullah, kepada wartawan, kamis (20/1/2022).
“Sudah janjian, kami menunggu konfirmasi. Dalam rangka pengaduan dan penanganan ini biar ada tindaklanjut,” tambahnya.
Ia menyebut, itu dilakukan agar upaya pencarian keadilan yang tengah dilakukan keluarga dan kerabat terkait meninggalnya Sarijan.
Semua mereka duga berkorelasi dengan dugaan tindak kekerasan oleh oknum Kepolisian, ini dapat didengar.
“Soal penanganan laporan mereka sebelumnya ke Bid Propam Polda Kalsel, belum mendapat pembaruan informasi yang signifikan dari penyelidikan yang dilakukan.
Tidak ada pemberitahuan, mana SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) nya ke kami tidak ada,” kata Kamarullah.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengatakan, penyelidikan oleh Sub Bidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Bid Propam Polda Kalsel masih berlangsung.
“Ini masih berproses. Kapolres waktu itu menyerahkan enam orang, tapi yang diamankan Propam mungkin yang diduga terlibat lima, jadi yang diamankan lima.
Langsung ditarik ke Mapolda. Masalah nanti ditahan atau ditetapkan tersangka, masih berproses ya didalami dan diperiksa,” jelas Kombes M Rifa’i.
Dalam peristiwa, satu-satunya saksi dalam kejadian penangkapan yaitu istri almarhum Sarijan, yang juga dimintai keterangan.
Kemudian ditanya tentang SP2HP, Kabid Humas menyebut memang belum ada, pasalnya penanganan masih dalam tahapan penyelidikan.
“SP2HP kata dia akan terbit jika memang sudah masuk pada tahap penyidikan.
Kalau masuk penyidikan, SP2HP harus ada. Sekarang ini kan belum,” terang Kabid Humas.
Sebelumnya, keluarga dan kerabat almarhum Sarijan didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan tindakan tak sesuai prosedur dalam penangkapan oleh oknum Polisi.
Keluarga dan kerabat tak terima, karena almarhum Sarijan meninggal dunia pasca dilakukan penangkapan dan diduga mendapatkan perlakuan kekerasan dari oknum Polisi.
Versi Polisi dalam penangkapan di wilayah hukum Polres Banjar, kalau sosok Sarijan merupakan terduga pengedar narkoba yang sudah menjadi target penangkapan polisi.
Namanya tersohor tak hanya di Polres Banjar, tapi juga disejumlah wilayah lain.
“Ada juga LP di Polresta Banjarmasin, di Polsek Banjamasin Tengah juga ada laporannya. Intinya ada beberapa kasus yang sama,” ujar Rifa’i saat konferensi pers, Selasa (18/1) lalu.
Rifa’i membenarkan, bahwa Sat Reskoba Polres Banjar mengelar operasi penangkapan di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar pada Kamis dinihari, 29 Desember 2021 lalu.
“Indikasinya, korban sering transaksi di rumah korban tersebut sehingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Terkait Sarijan tak melakukan perlawanan saat akan ditangkap seperti yang dikatakan pihak keluarga pun dibantah.
Rifa’i mengungkapkan bahwa saat akan ditangkap polisi harus mengambil tindakan lantaran Sarijan melawan menggunakan senjata tajam.
“Saat itu ada dua pisau, terduga pelaku mau mengambil pisau panjang, sejenis pedang. Disitulah terjadi pergumulan,” bebernya.
Selain itu, Rifa’i juga menepis pernyataan bahwa saat pengerebekan tak ada barang bukti yang ditemukan.
Dikatakan Rifa’i bahwa saat kejadian detumukan alat hisap sabu.”Ada alat bong, alat kaca dan pisau,” bebernya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















