SERIBU Banser Bakal Kawal Mardani di Tipikor Banjarmasin ?

- Penulis

Minggu, 24 April 2022 - 22:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

SuarIndonesia – Seribu Banser Ansor Kalsel bakal kawal Bendum PBNU Mardani di sidang Tipikor Banjarmasin ?.

Pemanggilan paksa Mardani H Maming untuk hadir sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (25/4/2022).

Rencana kedatangan anser Ansor mendampingi Mardani yang mengusung tema aksi solidaritas kader itu telah diberitahukan ke Kapolda Kalsel pada Sabtu (23/4/2022), melalui surat bernomor 053/PW-XIV/SR-01/IV/2022 ditandatangani Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Kalsel Teddy Suryana dan Sekretaris Erfan Maulana.

Rencana kehadiran Banser se-Kalsel dibenarkan Ketua LBH GP Ansor Kalsel Syaban Husin Mubarak.

“Kami dari LBH Ansor dan Banser se-Kalsel akan ikut mengawal jalannya persidangan untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai relnya.

Kami meminta para penegak hukum bersifat profesional dalam pemeriksaan tersebut,” kata Syaban Husin Mubarak, Minggu (24/4/2022).

Rencana seribuan Banser Ansor mendampingi Bendum Mardani H Maming menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman tak ada masalah dan sah-sah saja, meski dia berharap tetap tertib sesuai aturan.

“Kalau mereka solidaritas kepada Maming ya monggo saja. Tapi, Maming itu sebatas diperiksa sebagai saksi, jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Maming.

Karena apapun proess ini sebagai penegakkan hukum dan semestinya dari awal Maming datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri,” tandas Boyamin dalam keterangan resminya, Minggu (24/4/2022).

Boyamin pun meminta kehadiran Banser Ansor bukan untuk menekan atau mengintervensi pengadilan yang jusru sedang berupaya menegakkan hukum dan keadilan.

“Jadi GP Ansor, teman-teman yang datang itu harus mendudukkan dirinya justru untuk membantu pengadilan menegakkan hukum dan kebenaran,” kata Bonyamin.

Menurut Bonyamin, GP Ansor justru harus bisa mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak yang terkait dalam kasus pengalihan IUP di Tanah Bumbu agar siapapun yang terlibat mempertanggungjawabkan secara hukum.

Dukungan GP Ansor terhadap Bendum Mardani H Maming sebenarnya telah muncul sejak Jumat (22/4/2022), setelah muncul postingan di akun resmi PBNU @nahdlatulama tentang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU, bersama LBH Ansor dan HIPMI yang mendatangi Gedung Komisi Yudisial pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga :   KPU RI: Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Sudah 99%

Postingan PBNU itu diberi narasi:

“Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI pada hari Jumat, 22 April 2022, mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY).

Tujuan utama adalah audiensi dan memohon agar KY mengirimkan tim pemantau agar tak ada intervensi dan campur tangan pihak-pihak yang beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Bendahara Umum PBNU H. Mardani H. Maming.

KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Semoga persidangan kasus ini bisa berjalan bebas dan jujur. Amin.”

Beberapa jam setelah posting IG itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) melalui postingan di akun Twitter @pwnujatim, Jumat (22/4/2022) pukul 20.55 WIB, menyerukan segenap pengurus organisasi agar menjaga amanah perjuangan para muassis NU dengan menuliskan kata-kata ‘tegas’ agar tidak jadi pengurus organisasi kelas teri yang menghargai koruptor.

“Kita adalah penerus jam’iyyah terbesar dunia dan akhirat yang sanggup menjaga amanah perjuangan para muassis NU. Bukan pengurus organisasi kelas teri yang menghargai koruptor. #PesanRamadan,” begitu bunyi lengkap postingan PWNU Jatim di akun Twitternya.

Reaksi Netizen

Cuitan PWNU Jatim yang menyebut agar tidak jadi pengurus kelas teri pembela koruptor langsung ditanggapi netizen.

“Pak @Staquf kapan bendahara umum dan sekjend mengundurkan diri?” tweet @ArifNuriz.

“Mode Keras” timpal @ghoni_ab.

Sementara pada postingan akun resmi PBNU di Instagram, muncul pula komentar pedas netizen.

“Saran saya lebih baik pak Mardani mundur “TERHORMAT” dari PBNU, biarkan PROSES HUKUM BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA, TITIK,” tulis @asepprogres16.(*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca