SuarIndoesia -Seorang Pekerjan Harian Lepas (PHL) di Pemko Banjarmasin, digiring Polisi.
Kini dalam pemeriksaan di Mapolresta Banjarmasin.
Tersangka berinisial HB, warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan, diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah.
HB ditangkap ketika berada di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Senin(14/4/2025) malam.
Dimankannya, bermula ketika petugas keamanan Pemko menvurigai dua orang pria yang tak ia kenal datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu dari mereka tampak membawa benda mencurigakan, yang belakangan diketahui sebilah pisau belati.
Informasi tersebut segera dilaporkan ke Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku H-B beserta barang bukti berupa satu bilah pisau belati.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan didampingi Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter membenarkan penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami tegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” jelas AKP Eru. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















