SEORANG Petani Nyambi Edarkan “Kupu” Diciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2020 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang petani berinisial HA alias Akang (42), nekad nyabi edarkan “kupu” (judi kupon putih) diciduk polisi.

Tersangka diciduk anggota gabungan  dari Polsek Anjir Pasar dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit Jatanras Polres Barito Kuala (Batola) dan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh.

Tersangka, yang mengedarkan judi “kupu” ini, diamankan Selasa dinihari (24/3/2020), sekitar pukul 00.30 WITA

Tersangka diketahui beralamat Handil Unung Desa Andaman II RT 10 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).

 

Darinya disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 911.000, satu buah kartu ATM, dua unit Handphone, buku rekap angka tebakan dan lainnya.

Tersangka sudah lama diintai atas perjudian tersebut dan saat itu anggota gabungan dipimpin kapolsek, Ipda Achwadi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ferry Irawan SH, saat hendak ditangkap tersangka bersembunyi dalam kamar.

Baca Juga :   KPK Kantongi 152 Bukti Tetapkan Tersangka Sahbirin Noor

Namun, berhasil diamankan tersangka bersama barang bukti .

“Tersangka sudah menjadi TO (Target Operasi), dan giat kaiatan Ops ke Wilayahan Sikat Intan Tahun 2020, ” jelas kapolsek.

Sementara dari pengakuan tersangka Akang, ayah dua anak ini dirinya nyambi edarkan judi kupon putih sudah berjalan empat bulan.

“Aku diajari saudara yang sekarang sudah berhenti, membuka dan cara memasukan angka melalui online. Uangnya dikirim melalui rekening sudah ditentukan,” ungkapnya. (DO)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca