SuarIndonesia – Seorang petani berinisial HA alias Akang (42), nekad nyabi edarkan “kupu” (judi kupon putih) diciduk polisi.
Tersangka diciduk anggota gabungan dari Polsek Anjir Pasar dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit Jatanras Polres Barito Kuala (Batola) dan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh.
Tersangka, yang mengedarkan judi “kupu” ini, diamankan Selasa dinihari (24/3/2020), sekitar pukul 00.30 WITA
Tersangka diketahui beralamat Handil Unung Desa Andaman II RT 10 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Darinya disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 911.000, satu buah kartu ATM, dua unit Handphone, buku rekap angka tebakan dan lainnya.
Tersangka sudah lama diintai atas perjudian tersebut dan saat itu anggota gabungan dipimpin kapolsek, Ipda Achwadi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Ferry Irawan SH, saat hendak ditangkap tersangka bersembunyi dalam kamar.
Namun, berhasil diamankan tersangka bersama barang bukti .
“Tersangka sudah menjadi TO (Target Operasi), dan giat kaiatan Ops ke Wilayahan Sikat Intan Tahun 2020, ” jelas kapolsek.
Sementara dari pengakuan tersangka Akang, ayah dua anak ini dirinya nyambi edarkan judi kupon putih sudah berjalan empat bulan.
“Aku diajari saudara yang sekarang sudah berhenti, membuka dan cara memasukan angka melalui online. Uangnya dikirim melalui rekening sudah ditentukan,” ungkapnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















