SuarIndonesia – Di iming iming upah mengiurkan, seorang pria berusia 31 tahun mau saja menerima tawaran sebagai kurir.
Namun, belum lagi menikmati dari hasil imbalannya tersebut, Guntur Irawan Rakasiwi alias Ugun harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin, Kamis (22/7/2021) malam.
Ugun seharinya buruh Sawit diciduk petugas ketika berada di Jalan Yani Km. 20,7, tepatnya di depan Alfamart Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang Banjarbaru.
Akibatnya, Pelaku Ugun warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu Rt. 51 Rw. 03 Pelambuan Banjarmasin Barat ini harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Ugun dijebloskan ke penjara bersama pelanggannya, Zainal Abidin alias Zainal (34) warga Jalan Barito Hulu Gang Nuruddin Rt. 57 Rw. 04 Banjarmasin.
Bukti adanya dugaan Ugun dan Zainal berkolaborasi bisnis narkoba, petugas berhasil menyita dua paket sabu seberat 9, 64 gram.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko bahwa kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Kedua para tersangka ditangkap karena saling bekerjasama menyimpan atau memiliki sabu- sabu sebanyak 2 (dua) paket,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (29/7/2021).
Dikatakan Mar Suryo, dari pengakuan pelaku Ugun bahwa ia mendapatkan perintah yang temannya berinisial H untuk menyerahkan dua paket sabu kepada Zainal .
“Zainal meminta seseorang berinisal H untuk menyuruh Ugun mengantarkan barang pesanan ke tempatnya dengan iming iming imbalan uang,” ucapnya.
Untuk kedua pelaku saat ini dalam pemeriksaan pihak penyidik terkait asal barang. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















