SuarIndonesia – Seorang buruh serabutan, Rudiansyah alias Rudi (47), diciduk anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel
Tersangka beralamat Jalan Puntik Tengah Gang Hidayah RE 01 701 Desa Mandastana Batola.
Anggota menyita bukti berupa 14 paket sabu berat 1,27 gram, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan digital, dan satu Handphone.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Iwan Eka Putra SIk mellaui Kasubdit I, AKNP Matsari NS SH saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020 membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Tersangka yang kita amankan saat di rumahnya, pada Jum’at (4/9/2020) lalu, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” ujarnya
Dikatakan, tersangka sering melakuksn transakasi narkoba, dan anggota melakukan pengintaian.
Berapa pengintaian terhadap tersangka, anggota berhasil mengamankannya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















