SuarIndonesia – Seorang buruh harian lepas Saipul (41), ditangkap oleh anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (3/3/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No 12 Tahun 1952.
“Pria itu mengamuk menggunakan senjata tajam pada Rabu (2/3/2022),” tambahnya.
Tersangka warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Banjarmasin Barat ini mengamuk dalam kondisi mabuk berat dan kini harus berurusan dengan polisi. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















