“SEMRINGAH” dengan Remisi – Bebas Sebanyak 7.143 WBP se-Kalsel

- Penulis

Sabtu, 22 April 2023 - 23:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -“Semringah’” terpancar dari raut wajah penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Sabtu (22/4/2023).

Semua karena telah menerima Remisi dan ada yang dinyatakan bebas. Ini sebanyak 7.143 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) se Kalimantan Selatan (Kalsel) telah terima resmi dan 63 diantaranya akan langsung bebas kembali berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalsel memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan remisi keagamaan yang diberikan kepada WBP beragama Muslim.

Remisi menjadi wujud apresiasi atas perubahan perilaku ke arah positif selama WBP yang menjalani pidana.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali secara simbolis menyerahkan remisi kepada WBP, terpusat di Masjid Baabut Taqwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Pemberian remisi di wilayah Kalsel ini juga diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan yang tersambung melalui media virtual.

Faisol Ali menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 remisi diberikan bagi WBP yang berkelakuan baik.

Mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan bagi narapidan dan 3 bulan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pemberian remisi juga menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” ucap Faisol.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada remisi khusus Idul Fitri kali ini meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Sebanyak 7.052 Narapidana mendapatkan RK-1 yang mengurangi masa pidana dan sebanyak 63 Narapidana mendapatkan RK-2 yang mengurangi masa pidana sekaligus membebaskan WBP usai menerima remisi.

Baca Juga :   LIMA PRIA BERSAJAM Indikasi Ingin Tawuran Diamankan Polisi

Sebagian dari penerima RK-2 nantinya ada juga yang masih akan melanjutkan masa pidana sebagai pengganti denda dari putusan yang diterima.

Sedangkan tahun ini ada sebanyak 28 orang anak berhadapan dengan hukum yang menjalani masa pembinaan di LPKA yang mendapatkan RK-1 atau pengurangan masa pidana.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laloly dalam sambutan  dibacakan oleh Kakanwil dan disimak oleh seluruh WBP se-Kalsel yang mengikuti secara virtual dari Lapas, Rutan dan LPKA.

Disaampaikan pemberian remisi Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk mengintrospeksi diri menjadi lebih baik kedepannya.

Pada lebaran tahun ini juga dilaksanakan kunjungan tatap muka dan virtual guna mengobati rasa rindu.

Dan momen berkumpul bersama keluarga bagi WBP yang menjalani masa pidana dengan menerapkan syarat dan protokol kesehatan.

“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat.

Dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

Jadilah insan yan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.

Menkumham juga mengucap terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Petugas Pemasyarakatan yang bertugas selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah memberikan pelayanan dan pengamanan sehigga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca