SuarIndonesia – Penyelewengan honor petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Batu Piring Kabupaten Balangan oleh Staf Urusan Tata Usaha dan Keuangan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Muhammad Hidayatullah, kini beproses di Pengadilkan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Terdakwa yang diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agung Darmawan dari Kejaksaan Negeri Balangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Fidiyawan Satriantoro, di pengadilan tersebut, Senin (2/9/2024).
Ia, didakwa menyelewengkan dana honor pertugas KPPS sebesar Rp 115 juta.
Dana tersebut menurut JPU digunakan terdakwa sebagiana besar dipakai untuk bermain judi online dan sebagian di pakai bayar hutang serta keperluan pribadi terdakwa.
Penyelewengan ini terbongkar karena para petugas KKPS berteriak honor yang belum dibayar, sehingga akhirnya perugas berwajib turun tangan dan terdakwa berhasil diamankan.
Atas Kejadian tersebut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan melaporkan penyelewengan ini ke Kepolisian setempat.
Akibat perbuatan terdakwa yg menggunakan dana honorarium ketua anggota KPPS Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan untuk keperluan pribadi menyebabkan kerugian negara Rp 115 juta.
JPU mendakwa terdakwa primair melanggar pasal 8 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai mana pada perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Timndak Pidana Korupsi.
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 atas perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















