SuarIndonesia – Sekilo lebih narkotika jenis sabu-sabu dan dan 128 butir pil ekstasi telah disita dari 21 tersangka.
Dan barang bukti itu oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dimusnahan, Rabu (12/1/2022). Barang bukti hasil giat petugas di lapangan selama tiga bulan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampangi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, arang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah sabu dengan total berat sekilo lebih atau 1.881,26 gram 128 butir ekstasi.
“Ini hasil pengungkapan dari 16 LP selama 3 bulan terakhir, dengan total pelaku yang ditangkap 21 orang.
Untuk barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan hasil dari jaringan lokal, dan tetap dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Disebut, untuk barang bukti dimusnahkan jika diuangkan bernillai miliaran rupiah.
“Keberhasilan petugas dalam tangkapan ini, setidaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 28.345 orang jiwa dari penyalah gunaan narkoba,” ujarnya lagi.
Dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir, para pelaku yang diamankan tidak ditemukan sebagai residivis.
“Namun semuanya merupakan kuda-kuda atau operator dalam jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Sabana.
Disisi lain, kapolresta mengucapkan berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal sepeeti ini di sekitarnya.
“Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan,” imbau Kapolresta.
Selain menghadirkan 21 pemilik barang, kegiatandihadiri pihak BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















