Sejalan UUD 45, Penentang Perda Diskriminatif

- Penulis

Selasa, 20 November 2018 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setara Institute menganggap pernyataan Ketua Umum PSIGrace Natalie soal partainya yang tidak mendukung perda-perda diskriminatif berdasarkan agama tertentu sejalan dengan UUD 1945.

“Secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace, bila dikaitkan dengan masalah aktual jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur oleh UUD NRI tahun 1945,” seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/11).

“Ketum PSI tersebut justru sedang mengingatkan masalah serius konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.”

Hal ini dilontarkan menanggapi dilaporkannya Grace ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, PPMI menuntut Grace terkait pernyataannya untuk tidak akan mendukung Peraturan Daerah berdasarkan agama. Hal ini disampaikan dalam pidato sambutan pada acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI di BSD, Tangerang, Minggu (18/11).

Lebih lanjut Setara mengimbau agar pihak kepolisian melakukan moratorium terhadap pasal-pasal karet yang kerap digunakan terkait dengan penodaan agama. Ini merujuk pada pasal 156a KUHP, UU No 1/PNPS/1965 maupun UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Pasalnya, berdasarkan studi Setara Institute, pelaporan kasus penodaan agama sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan substansi penodaan yang dipersoalkan. Penodaan disini terkait menghina atau merendahkan doktrin teologis tertentu. Tapi, banyak kasus penodaan agama yang distimulasi oleh kepentingan-kepentingan politik. Terutama terkait pemilihan kepala daerah maupun nasional.

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Setara mengklaim berdasarkan studi sejak 1965 hingga 2017, motif dan kepentingan politik di balik pelaporan penodaan agama lebih dominan dibandingkan tujuan penegakan hukum itu sendiri. Proses peradilannya pun banyak diwarnai dengan tekanan politis melalui mobilisasi massa.

Setara juga menganggap bahwa pelaporan Grace ke Bareskrim Polri oleh Eggi menggunakan pasal-pasal penodaan agama didorong oleh motif dan kepentingan politik. Sehingga, lembaga ini mengingatkan agar pihak kepolisian untuk tidak hanyut dalam permainan politik politisi dengan dalih penodaan agama.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara
PANSUS DPRD Kalsel Bahas Perubahan Tatib

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca