Sejalan UUD 45, Penentang Perda Diskriminatif

- Penulis

Selasa, 20 November 2018 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setara Institute menganggap pernyataan Ketua Umum PSIGrace Natalie soal partainya yang tidak mendukung perda-perda diskriminatif berdasarkan agama tertentu sejalan dengan UUD 1945.

“Secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace, bila dikaitkan dengan masalah aktual jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur oleh UUD NRI tahun 1945,” seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/11).

“Ketum PSI tersebut justru sedang mengingatkan masalah serius konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.”

Hal ini dilontarkan menanggapi dilaporkannya Grace ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, PPMI menuntut Grace terkait pernyataannya untuk tidak akan mendukung Peraturan Daerah berdasarkan agama. Hal ini disampaikan dalam pidato sambutan pada acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI di BSD, Tangerang, Minggu (18/11).

Lebih lanjut Setara mengimbau agar pihak kepolisian melakukan moratorium terhadap pasal-pasal karet yang kerap digunakan terkait dengan penodaan agama. Ini merujuk pada pasal 156a KUHP, UU No 1/PNPS/1965 maupun UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Pasalnya, berdasarkan studi Setara Institute, pelaporan kasus penodaan agama sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan substansi penodaan yang dipersoalkan. Penodaan disini terkait menghina atau merendahkan doktrin teologis tertentu. Tapi, banyak kasus penodaan agama yang distimulasi oleh kepentingan-kepentingan politik. Terutama terkait pemilihan kepala daerah maupun nasional.

Setara mengklaim berdasarkan studi sejak 1965 hingga 2017, motif dan kepentingan politik di balik pelaporan penodaan agama lebih dominan dibandingkan tujuan penegakan hukum itu sendiri. Proses peradilannya pun banyak diwarnai dengan tekanan politis melalui mobilisasi massa.

Setara juga menganggap bahwa pelaporan Grace ke Bareskrim Polri oleh Eggi menggunakan pasal-pasal penodaan agama didorong oleh motif dan kepentingan politik. Sehingga, lembaga ini mengingatkan agar pihak kepolisian untuk tidak hanyut dalam permainan politik politisi dengan dalih penodaan agama.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award
BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang
MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
INDONESIA Hentikan Impor Solar Menyusul mandatori B50
PERTEMUAN Menteri P2MI dengan Gubernur Kalsel, Disampaikan Banyak Anak Muda Potensi Bersaing di Dunia Kerja Internasional
PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:03

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:43

RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:16

BERTAMBAH LAGI, Peserta SPPI Meninggal saat Latmil Jadi 4 Orang

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:15

BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59

RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Plaza Seremoni IKN tampak dariu udara. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:03

Belanda dan Jepang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (IMAGN IMAGES via Reuters/JAY BIGGERSTAFF)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Klasemen dan Tim yang Lolos

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca