Sejalan UUD 45, Penentang Perda Diskriminatif

- Penulis

Selasa, 20 November 2018 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Setara Institute menganggap pernyataan Ketua Umum PSIGrace Natalie soal partainya yang tidak mendukung perda-perda diskriminatif berdasarkan agama tertentu sejalan dengan UUD 1945.

“Secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace, bila dikaitkan dengan masalah aktual jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur oleh UUD NRI tahun 1945,” seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/11).

“Ketum PSI tersebut justru sedang mengingatkan masalah serius konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.”

Hal ini dilontarkan menanggapi dilaporkannya Grace ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, PPMI menuntut Grace terkait pernyataannya untuk tidak akan mendukung Peraturan Daerah berdasarkan agama. Hal ini disampaikan dalam pidato sambutan pada acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI di BSD, Tangerang, Minggu (18/11).

Lebih lanjut Setara mengimbau agar pihak kepolisian melakukan moratorium terhadap pasal-pasal karet yang kerap digunakan terkait dengan penodaan agama. Ini merujuk pada pasal 156a KUHP, UU No 1/PNPS/1965 maupun UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Pasalnya, berdasarkan studi Setara Institute, pelaporan kasus penodaan agama sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan substansi penodaan yang dipersoalkan. Penodaan disini terkait menghina atau merendahkan doktrin teologis tertentu. Tapi, banyak kasus penodaan agama yang distimulasi oleh kepentingan-kepentingan politik. Terutama terkait pemilihan kepala daerah maupun nasional.

Setara mengklaim berdasarkan studi sejak 1965 hingga 2017, motif dan kepentingan politik di balik pelaporan penodaan agama lebih dominan dibandingkan tujuan penegakan hukum itu sendiri. Proses peradilannya pun banyak diwarnai dengan tekanan politis melalui mobilisasi massa.

Setara juga menganggap bahwa pelaporan Grace ke Bareskrim Polri oleh Eggi menggunakan pasal-pasal penodaan agama didorong oleh motif dan kepentingan politik. Sehingga, lembaga ini mengingatkan agar pihak kepolisian untuk tidak hanyut dalam permainan politik politisi dengan dalih penodaan agama.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca