SuarIndonesia – Muhammad Seili (21) eks anggota Samapta Polres Banjarbaru dengan pangkat terakhir Bripda, yang dipecat, tersangka pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla (20), segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Selumnya, Seili disidang etik Kepolisian, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru
“Ia berkas tersangka M Selli sudah kami diterima untuk tahap II, dan habis lebaran segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi, SH. MH, Rabu, (11/3/2026).
Tersangka Seili terancam menanggung pasal berlapis, yakni pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHPidana lama atau penyesuaian undang-undang dengan Pasal 458 jo Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 KUHPidana baru undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini bermula atas temuan jasad peremouan di dalam gorong-gorong depan STIHSA Banjarmasin. Dari hasil penyelidikan tim gabaungan Kepolisian, terungkap terdangka pelaku adalah Seili, langsung diamankan kurang.
Selli, yang sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya, ternyata diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban, hingga terjadi peroslan dan nekat pelaku menghabisi korban karena takut hubungan mereka terbongkar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















