SuarIndonesia – Sebuah rumah di Jalan Mahligai Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dieksekusi, Senin (12/8/2024).
Pemilik rumah Rendy Purna hanya bisa pasrah. Dimana pernyitaan langsung menghadirkan dari Cabang Bank BRI Antarsari Banjarmasin, Pengadilan Martapura, Pengadilan Banjarmasin, Polsek Kertak Anyar, dari Pengacara pihak Bsnk BRI.
DikatakamPengacara Bank BRI Banjarmasin, Syamsul Khair SH, dimama kegiatan eksekusi atau pemasangan plang sitaan dari Unit Antasari Banjarmasin, untuk mendaklanjuti hasil sidang Pengadilan Banjarmasin.
Dari hasil putusan tersebut yang jatuh pada bulan Oktober 2023. Lalu hasilnya diserahkan ke Pengadilan Martapura, untuk melakukan penyitaan di wilayah Hukum Kabupaten Banjar.
Penyitaan sudah sesuai apa yang dilakukan oleh pihak Bank yaitu melakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Sehingga mengeluarkan somasi sebanyak tiga kali, karena pihak rumah tak ada jawaban sama sekali itulah terpaksa melakukan penyitaan.
Dari keterangan pihak rumah Rendy Purna meminjam kepada Bank BRI sejak tahun 2018 dengan angsuran pembayaran 10 tahun.
Di sana pihak Rendy meminjam uang sebanyak Rp 180 juta, dan baru bayar 3 bulan dengan ansuran sekitar Rp 4, 5 juta.
Untuk angsuran selanjutnya pihak Rendy belum membayar sampai dengan 2023.
Sehingga dilakukan sidang berakhir dilakukan penyitaan hari ini kita memasang plang sitaan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















