SATU LAGI Tersangka Korupsi Lahan Proyek Bendungan Tapin Ditahan

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek Bendungan di Desa Pipitak Tapin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rabu (8/2/2023). Foto ist

Satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek Bendungan di Desa Pipitak Tapin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rabu (8/2/2023). Foto ist

SuarIndonesia – Satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek Bendungan di Desa Pipitak Tapin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rabu (8/2/2023).

Tersangka ditahan berinisial H, ini ditahan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Semua berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 03/0.3.5/Fd.2/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 telah melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka berinisial H selaku pegawai swasta.

Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).

Tersangka H ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP) Teluk Dalam Banjarmasin mulai 8 Februari sampai 27.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH, membenarkan atas semua itu.

Baca Juga :   KASUS PEMERKOSAAN Dipertanyakan Keluarga Korban Perkembangan Perkaranya, Begini Penegasan Polisi

“Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke LP Teluk Dalam Banjarmasin, terhadap tersangka tersebut.

Penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka yakni AR dan S sehingga saat ini sudah tiga tersangka yang ditahan.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan Bendungan Tapin ini, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan.

Yang mana selain kasus dugaan korupsi ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca